JAKARTA, koranmetro.com – Dalam upaya menekan peredaran vape ilegal dan berbahaya, Singapura telah memperketat regulasi dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran penggunaan vape. Antara 1 hingga 4 September 2025, pihak Imigrasi dan Otoritas Pemeriksaan (ICA) menyita lebih dari 1.500 unit vape dan komponen terkait di berbagai pos pemeriksaan negara.
Seiring dengan operasi penegakan hukum tersebut, pemerintah mulai 1 September memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar aturan vaping. Etomidate — zat anestesi yang ditemukan terkandung dalam beberapa vape dan dikenal sebagai “K-pods” — telah diklasifikasikan sebagai obat terlarang Kelas C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Akibatnya, pengguna vape biasa kini dikenai denda hingga S$700 bagi orang dewasa dan S$500 untuk anak di bawah umur, serta wajib mengikuti program rehabilitasi selama hingga enam bulan. Pelanggaran berulang dapat berujung denda hingga S$2.000 dan hukuman penjara sampai 10 tahun.
Ancaman paling serius ditujukan bagi distributor atau importir K-pods. Mereka menghadapi ancaman penjara 3–20 tahun dan hingga 15 cambukan. Penjual juga berisiko dipenjara selama 2–10 tahun ditambah caning.
Tak hanya warganegara, peraturan ini berlaku untuk semua orang di Singapura. Pelanggar asing bisa mengalami pencabutan izin tinggal, deportasi, dan larangan masuk kembali ke negara ini.
Tindakan ini mencerminkan upaya Singapura dalam memerangi vaping sebagai jalur masuk penyalahgunaan zat terlarang dan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.