Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

JAKARTA, koranmetro.com – Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden melalui hak prerogatif, biasanya diberikan kepada seseorang yang dinilai tidak layak lagi dipidana karena alasan tertentu. Dalam konteks ini, pernyataan Tom Lembong menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian abolisi agar tidak menimbulkan kesan intervensi politik.

Tom Lembong menekankan bahwa pemberian abolisi sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan publik. Koreksi yang ia sampaikan bukan semata-mata menolak kebijakan tersebut, melainkan mengingatkan agar Presiden menggunakan kewenangan konstitusional ini dengan bijaksana. Dalam sistem demokrasi, hak prerogatif memang diatur oleh konstitusi, namun penerapannya harus sesuai prinsip negara hukum, di mana semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Baca Juga :  KPK Umumkan Penetapan 2 Tersangka dalam Kasus Skandal CSR BI

Publik menilai pernyataan ini relevan mengingat sejumlah kasus hukum di Indonesia sering kali memicu kontroversi, terutama ketika menyangkut tokoh publik atau kepentingan politik. Oleh karena itu, koreksi dari Tom Lembong dapat dianggap sebagai pengingat penting bagi pemerintah untuk menjaga integritas hukum sekaligus mengedepankan transparansi.

Baca Juga :  KPK Ungkap Permintaan Uang Rp 2,4 Miliar oleh Mbak Ita kepada Bappeda Semarang

Dalam praktik internasional, abolisi memang digunakan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, atau penghapusan ketidakadilan yang nyata. Namun, penerapannya harus disertai dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan demikian, abolisi tidak menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan, melainkan sarana untuk memperkuat keadilan substantif di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik
Prabowo Instruksikan Bahlil Lahadalia Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral yang Lebih Adil bagi Indonesia
Anies Baswedan Bertemu SBY dan AHY, Salah Paham Sudah Dibereskan, Hubungan Tetap Baik
Pekik Kritis Terbungkam, Demokrasi yang Mulai Rapuh di Balik Kekuasaan
Anies Baswedan, Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Kasus Kriminal Biasa
Memaknai Silaturahmi Kebangsaan, Pertemuan Megawati dan Prabowo sebagai Simbol Rekonsiliasi Nasional
Ribuan Jemaah Muhammadiyah Cengkareng Jalani Shalat Id di Bawah Terik Matahari Pagi
Diskusi Maraton Prabowo di Hambalang, Jurnalis dan Pakar Bahas Geopolitik hingga Transformasi Bangsa hingga Subuh
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:22 WIB

Transparansi TNI Diuji, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dan Tuntutan Akuntabilitas Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Instruksikan Bahlil Lahadalia Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral yang Lebih Adil bagi Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:25 WIB

Anies Baswedan Bertemu SBY dan AHY, Salah Paham Sudah Dibereskan, Hubungan Tetap Baik

Senin, 23 Maret 2026 - 11:06 WIB

Pekik Kritis Terbungkam, Demokrasi yang Mulai Rapuh di Balik Kekuasaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:03 WIB

Anies Baswedan, Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Kasus Kriminal Biasa

Berita Terbaru