JAKARTA, koranmetro.com – Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden melalui hak prerogatif, biasanya diberikan kepada seseorang yang dinilai tidak layak lagi dipidana karena alasan tertentu. Dalam konteks ini, pernyataan Tom Lembong menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian abolisi agar tidak menimbulkan kesan intervensi politik.
Tom Lembong menekankan bahwa pemberian abolisi sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan publik. Koreksi yang ia sampaikan bukan semata-mata menolak kebijakan tersebut, melainkan mengingatkan agar Presiden menggunakan kewenangan konstitusional ini dengan bijaksana. Dalam sistem demokrasi, hak prerogatif memang diatur oleh konstitusi, namun penerapannya harus sesuai prinsip negara hukum, di mana semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Publik menilai pernyataan ini relevan mengingat sejumlah kasus hukum di Indonesia sering kali memicu kontroversi, terutama ketika menyangkut tokoh publik atau kepentingan politik. Oleh karena itu, koreksi dari Tom Lembong dapat dianggap sebagai pengingat penting bagi pemerintah untuk menjaga integritas hukum sekaligus mengedepankan transparansi.
Dalam praktik internasional, abolisi memang digunakan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, atau penghapusan ketidakadilan yang nyata. Namun, penerapannya harus disertai dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan demikian, abolisi tidak menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan, melainkan sarana untuk memperkuat keadilan substantif di tengah masyarakat.