Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cekal Kades Kohod & Tiga Tersangka Lain

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatan Kepala Desa (Kades) Kohod beserta tiga tersangka lainnya yang terkait dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran desa. Keempat tersangka ini, termasuk Kades Kohod, diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa, yang berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.

1. Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjadi Sorotan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa di wilayah Kohod, yang terletak di salah satu kabupaten di Indonesia. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan bahwa sejumlah dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades Kohod dan beberapa pihak lainnya.

Polisi mencatat bahwa ada praktik mark-up harga dalam beberapa proyek, serta laporan fiktif yang menyebabkan penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian pun segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

2. Empat Tersangka Ditangkap, Kades Kohod dalam Perburuan

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dengan Kades Kohod menjadi tersangka utama. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kohod diketahui menghilang dan tidak dapat ditemukan oleh pihak berwenang.

Untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya. Langkah ini diambil agar mereka tidak dapat keluar dari Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  20 Tahun Tsunami Aceh, Dunia Kenang Tragedi Dahsyat

3. Langkah Bareskrim untuk Cegah Pelarian

Koordinasi antara Bareskrim dan Imigrasi merupakan langkah krusial untuk memastikan keempat tersangka tidak menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri. Pihak Imigrasi akan memasukkan nama-nama tersangka dalam daftar cekal yang akan mencegah mereka untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Proses pencekalan ini dilakukan dengan memeriksa dokumen perjalanan para tersangka dan memastikan mereka tidak dapat keluar melalui bandara atau pelabuhan internasional. Langkah preventif ini sangat penting mengingat salah satu tersangka, yang merupakan Kades Kohod, memiliki kewenangan dan akses yang memungkinkan untuk berusaha menghindari jeratan hukum.

4. Dukungan dari Masyarakat

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Banyak warga yang merasa kecewa dengan tindakan Kades Kohod yang diduga mengorbankan hak-hak masyarakat demi kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Beberapa laporan dari warga setempat juga membantu membuka tabir lebih dalam terkait dengan aliran dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

5. Penyelidikan dan Tindak Lanjut Kasus

Bareskrim bersama unit Jaksa Agung akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan bagaimana proses penyaluran dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa semua proyek yang dibiayai dengan dana desa yang dikelola oleh Kades Kohod untuk memastikan bahwa tidak ada proyek lain yang juga terlibat dalam penyelewengan.

Baca Juga :  Polisi Gresik Dikejutkan oleh Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil

Jika terbukti ada konspirasi atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, proses hukum akan diperluas, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Tantangan Dalam Penegakan Hukum

Penanganan kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bareskrim mengingat adanya kemungkinan adanya pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses hukum. Namun, dengan adanya koordinasi yang baik antara Bareskrim dan Imigrasi, diharapkan langkah-langkah preventif dapat dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri.

Polisi juga berharap dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan, dan penyalahgunaan dana desa tidak lagi terjadi di masa depan. Pencekalan terhadap tersangka menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyelewengan dana publik yang merugikan rakyat.

Kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya menjadi salah satu kasus yang mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Koordinasi antara Bareskrim dan Imigrasi dalam pencekalan terhadap para tersangka adalah langkah strategis untuk mencegah pelarian mereka, dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Berita Terkait

Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:16 WIB

Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Berita Terbaru

Xiaomi, Redmi, dan Poco dikenal sebagai brand ponsel yang menawarkan spesifikasi tinggi dengan harga terjangkau. Namun,

Aplikasi & OS

10 HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Tak Dapat Update Lagi, Ada Punyamu?

Sabtu, 18 Jul 2026 - 11:15 WIB