Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap Terkait Judi Online, PDIP Berikan Respons

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online menandai momen penting dalam politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online menandai momen penting dalam politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada

JAKARTA, koranmetro.com – Hari ini, Alwin Jabarti Kiemas, yang dikenal sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar. Mana Alwin diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.

Latar Belakang Penangkapan

Polisi mengonfirmasi bahwa Alwin adalah salah satu dari 24 tersangka yang ditangkap dalam operasi yang menargetkan pegawai Komdigi yang diduga melindungi ribuan situs judi online. Penangkapan ini menyoroti masalah serius terkait integritas dan transparansi dalam lembaga pemerintah. Terutama menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Baca Juga :  Blokir Akun Hasbil Politisi Demokrat: Hindari Saja, Karena Itu Iblis Ungkap Arie Kriting

Respons PDIP

Menanggapi penangkapan ini, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa kasus ini merupakan upaya untuk merugikan citra partai menjelang pemilihan. PDIP menilai bahwa penetapan Alwin sebagai tersangka adalah bagian dari politisasi hukum yang bertujuan untuk mendiskreditkan partai. Terutama di masa-masa kritis menjelang pemilu. Chico menegaskan bahwa PDIP akan terus membela nama baik partai dan anggotanya.

Dampak dan Implikasi

Kasus ini tidak hanya berdampak pada Alwin dan keluarganya, tetapi juga pada citra PDIP sebagai salah satu partai politik besar di Indonesia. Dengan adanya tuduhan serius seperti ini, PDIP harus menghadapi tantangan dalam mempertahankan dukungan publik dan kepercayaan pemilih. Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, PDI-P Menyatakan Prihatin

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online menandai momen penting dalam politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada. Respons PDIP menunjukkan bahwa partai tersebut berusaha untuk melindungi citranya di tengah situasi yang penuh tantangan. Ke depan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau, baik oleh publik maupun oleh pihak berwenang, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Berita Terkait

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Suara Etik Indonesia di Tengah Krisis Israel-Iran, Diplomasi Perdamaian dan Stabilitas Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Kebijakan tarif dagang agresif Trump Memicu Ketegangan Global

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:28 WIB