JAKARTA, koranmetro.com – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat dan kandidat presiden Republik untuk pemilihan mendatang, telah mengeluarkan ancaman serius terhadap Mark Zuckerberg, CEO Meta Platforms, Inc., yang dikenal sebagai Facebook. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis kemarin, Trump menyebut Zuckerberg sebagai target potensial untuk penuntutan pidana, menuduhnya terlibat dalam upaya sistematis untuk merugikan kampanye politiknya dan kebebasan berbicara di platform media sosial.
Trump mengklaim bahwa Zuckerberg dan Meta telah secara sengaja menghapus konten yang mendukungnya dan membatasi jangkauan pesan-pesan politiknya selama periode kampanye, sebuah tindakan yang menurut Trump melanggar hak-hak konstitusionalnya dan prinsip demokrasi. Ancaman ini semakin memperuncing ketegangan antara Trump dan Silicon Valley, yang sudah lama menjadi arena pertarungan antara politikus dan raksasa teknologi.
Zuckerberg dan Meta belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman ini, namun pernyataan Trump telah memicu spekulasi dan perdebatan sengit di kalangan pengamat politik dan analis hukum. Beberapa pihak melihat langkah ini sebagai upaya strategis Trump untuk memobilisasi dukungan dari basis pemilihnya dengan menyoroti apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan yang dilakukan oleh platform media sosial terhadapnya.
Sementara itu, para ahli hukum memperingatkan bahwa ancaman penjara ini mungkin lebih merupakan bentuk retorika politik daripada ancaman nyata. Penuntutan pidana terhadap eksekutif perusahaan teknologi besar akan melibatkan proses hukum yang rumit dan sangat bergantung pada bukti yang kuat serta argumen hukum yang solid.
Dalam konteks ini, perseteruan antara Trump dan Zuckerberg menjadi simbol dari pertempuran yang lebih besar antara kebebasan berbicara, regulasi teknologi, dan politik di era digital. Seiring dengan terus berkembangnya teknologi dan peranannya dalam kehidupan sehari-hari, ketegangan semacam ini diperkirakan akan terus mewarnai lanskap politik dan sosial di Amerika Serikat.