Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Dipecat dari Polri

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koranmetro.com – Kasus tewasnya seorang pria yang dikenal sebagai mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Dua anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari institusi Polri. Keputusan ini menegaskan sikap tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Insiden ini segera menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Dalam proses pemeriksaan internal, kepolisian menilai bahwa tindakan kedua oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri.

Melalui sidang etik, kedua polisi itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Pimpinan Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan kekerasan dan menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga :  Polri Menemukan Tiga Produsen MinyaKita yang Menjual dalam Volume Kecil

Selain proses etik, kasus ini juga diproses melalui jalur hukum pidana. Kepolisian menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak memberikan kekebalan hukum. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Keputusan pemecatan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat di lapangan.

Pihak kepolisian menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Institusi Polri menegaskan bahwa peristiwa ini tidak mencerminkan nilai-nilai dan tugas utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Penambang Emas di Mamuju Temukan Istri Bersetubuh dengan Pria Lain

Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini menjadi sorotan karena melibatkan profesi mata elang, yang selama ini kerap beroperasi di ruang publik dan tidak jarang memicu konflik. Namun demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ke depan, kepolisian berjanji akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan pembinaan terhadap personel agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dengan dipecatnya dua polisi yang terlibat, Polri berharap dapat menunjukkan bahwa institusi ini bersikap tegas terhadap pelanggaran berat dan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa setiap tindakan aparat akan selalu berada dalam pengawasan hukum dan masyarakat.

Berita Terkait

Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Para Tersangka dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya Hari Ini
KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs Usai OTT
Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua
Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit
Gadis 12 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Makassar Berhasil Kabur Saat Pelaku Salat Jumat
Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel, Bupati Tasikmalaya Melaporkan Wabup
Hakim PN Surabaya Ungkap Detail Pembagian Uang Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Penangkapan Pelaku Penikaman yang Menewaskan Polisi di Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:52 WIB

Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Dipecat dari Polri

Senin, 15 Desember 2025 - 19:44 WIB

Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Para Tersangka dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya Hari Ini

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:05 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Cs Usai OTT

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

Selasa, 15 April 2025 - 21:22 WIB

Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Tahun 2026 diprediksi menjadi era keemasan bagi inovasi smartphone, dengan kemunculan perangkat-perangkat yang tidak hanya powerful,

Gadget

5 Flagship Smartphone Inovatif yang Paling Dinanti di 2026

Selasa, 16 Des 2025 - 11:36 WIB