Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026.

Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026.

JAKARTA, koranmetro.com – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada 6 Maret 2026 bukan sekadar akhir dari sebuah perkara hukum. Kasus ini telah menjadi simbol kuat bagi kemerdekaan berekspresi dan hak menyampaikan kritik terhadap kekuasaan di Indonesia pasca-Reformasi. Vonis bebas tersebut membuka kembali perdebatan mendalam tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tuduhan penghasutan, serta bagaimana negara seharusnya merespons suara kritis dari masyarakat sipil.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis hak asasi manusia, bersama Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dituntut dua tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait unjuk rasa nasional akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut, yang awalnya damai, berujung kerusuhan setelah insiden tragis kematian seorang pengendara ojek daring yang diduga dilindas polisi, memicu kemarahan publik luas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding keempatnya menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial, termasuk konten yang disebut mendorong kekerasan seperti “pukul balik polisi”, “lempar molotov”, dan slogan-slogan anti-aparat. Namun, majelis hakim menyatakan JPU gagal membuktikan unsur penyebaran berita bohong atau penghasutan yang menyebabkan tindakan kekerasan. Putusan ini sejalan dengan argumen pembela bahwa konten tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang tajam, bukan ajakan langsung untuk anarki.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Tewas, Tertabrak Kareta Api Saat Tawuran di Kedoya

Simbolisme Kemerdekaan Kritik Vonis bebas Delpedro cs dianggap sebagai preseden penting oleh Komnas HAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan—termasuk terhadap institusi penegak hukum—adalah esensi demokrasi, bukan ancaman yang harus dikriminalisasi. Seperti yang ditegaskan pakar hukum dalam sidang, “kritik itu esensi bernegara”, dan unggahan para terdakwa bukan luapan tanpa dasar, melainkan respons terhadap realitas sosial yang dirasakan masyarakat.

Kasus ini juga mencerminkan perjuangan panjang melawan kriminalisasi aktivis. Penahanan Delpedro pada September 2025 sempat dinilai sebagai regresi demokrasi, mirip pola kolonial di masa lalu di mana kritik satire pun dianggap penghasutan. Ironisnya, di era kemerdekaan, logika serupa masih muncul melalui pasal-pasal karet seperti penghasutan dan berita bohong dalam KUHP. Vonis bebas ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat (dijamin UU No. 9/1998) harus dilindungi, bukan dibungkam.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan Kenaikan Harga Gabah Menjadi Rp6.500 per Kg dan Jagung Rp5.500 per Kg

Delpedro sendiri, usai vonis, menyatakan bahwa hasil sidang tidak akan mengubah sikapnya. “Apa pun keputusannya, kami tetap menjadi pemimpin—di dalam maupun luar penjara,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah tidak mudah mempidanakan kritik masyarakat, agar suara anak muda dan kelompok marjinal tidak terus dibungkam.

Dampak Lebih Luas Putusan ini memberikan harapan bagi tahanan politik lain terkait demonstrasi 2025, serta menjadi yurisprudensi positif untuk melindungi kebebasan berekspresi. Komnas HAM menyebutnya sebagai langkah maju, sementara pengamat menilai ini momentum untuk revisi pasal-pasal represif dalam RKUHP agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap aktivisme.

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang terus diuji, kisah Delpedro Marhaen bukan hanya tentang vonis bebas satu orang. Ini adalah simbol bahwa kemerdekaan kritik tetap hidup—bahwa suara rakyat, meski tajam, adalah bagian tak terpisahkan dari negara yang merdeka. Seperti yang dikatakan banyak pihak: ketika kritik dibungkam, kemerdekaan sejati pun ikut terancam.

Berita Terkait

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya

Berita Terbaru

Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Persahabatan Internasional atau International Day of Friendship.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

30 Juli, Jejak Panjang Hari Persahabatan Internasional dari Paraguay hingga PBB

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:05 WIB