Jokowi Membagikan Golden Visa Untuk Shin Tae-Yong

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Golden Visa pertama kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Golden Visa pertama kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.

JAKARTA, koranmetro.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Golden Visa pertama kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Golden Visa adalah izin tinggal di Indonesia yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemberian Golden Visa kepada Shin Tae-yong dilakukan secara simbolis dalam acara peluncuran Golden Visa yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pelatih timnas Indonesia.

Baca Juga :  Pengakuan Pembunuh Eks Anggota TNI, Pernah Konsumsi Sabu Bersama Serka Holmes

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Golden Visa diberikan untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Namun, Jokowi juga menekankan pentingnya seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang mendapatkan Golden Visa tersebut. Presiden Jokowi tidak ingin mengizinkan orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan negara masuk ke Indonesia.

Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia, merasa bangga dan senang setelah menerima Golden Visa dari Presiden Jokowi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak mengetahui tentang Golden Visa, tetapi merasa terhormat karena mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya dalam mengembangkan sepakbola Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Bicara Terbuka Soal 'Pembredelan' Pameran Lukisan Karya Yos Suprapto

Golden Visa Indonesia memberikan kesempatan bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam berbagai bidang, termasuk investasi dan pengembangan potensi di tanah air.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru