Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Amankan Aset Senilai Rp565 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

. Modus yang digunakan mencakup pengaturan kuota impor yang tidak sesuai prosedur, mark-up harga, serta dugaan suap dalam proses perizinan

. Modus yang digunakan mencakup pengaturan kuota impor yang tidak sesuai prosedur, mark-up harga, serta dugaan suap dalam proses perizinan

JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Dalam penyelidikan yang terus berjalan, tim penyidik berhasil mengamankan aset senilai Rp565 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset yang disita meliputi uang tunai, rekening bank yang diblokir, serta sejumlah properti yang terkait dengan tersangka kasus ini.

Juru bicara Kejagung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pihak yang terlibat. “Kami terus mendalami aliran dana yang terkait dengan impor gula ini dan akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti bersalah,” ujar perwakilan Kejagung dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Kasus Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia Bersama Anwar Ibrahim

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pemberian izin impor gula yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Modus yang digunakan mencakup pengaturan kuota impor yang tidak sesuai prosedur, mark-up harga, serta dugaan suap dalam proses perizinan. Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak pada harga gula di pasar domestik, yang akhirnya merugikan masyarakat luas.

Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah awal dalam proses hukum yang masih berlangsung. Kejagung terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini, baik dari sektor swasta maupun jajaran pemerintahan. Sejumlah dokumen keuangan dan alat bukti elektronik telah diamankan untuk memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Ngada Usut Pencarian Korban Anak Lewat Aplikasi MiChat dengan Perantara F

Kasus korupsi ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat gula merupakan komoditas strategis yang berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai pihak mendesak agar pemerintah meningkatkan transparansi dalam kebijakan impor, terutama untuk bahan pangan pokok, guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.

Berita Terkait

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina
Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan
Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?
Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:31 WIB

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:03 WIB

PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52 WIB

Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:45 WIB

Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:01 WIB

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Berita Terbaru

Di tengah maraknya tren musik digital dan genre baru, sebuah aliran musik dari masa lalu kembali mencuri perhatian: pop kreatif.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Pop Kreatif, Kembalinya Musik Nostalgia dalam Gaya Hidup Modern

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:58 WIB