Kemenangan Warga Sukoharjo, MA Perintahkan PT RUM Bayar Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan.

JAKARTA, koranmetro.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang, warga Sukoharjo akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) terkait kasus pencemaran lingkungan. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memerintahkan PT RUM untuk membayar ganti rugi kepada warga atas dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut. Putusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat dalam melawan perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan.

Latar Belakang Kasus

Kasus pencemaran lingkungan oleh PT RUM bermula dari keluhan ribuan warga Sukoharjo yang merasakan dampak buruk aktivitas pabrik yang menghasilkan limbah mencemari udara dan air di sekitarnya. Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik, yang tidak hanya menurunkan kualitas hidup mereka tetapi juga diduga memengaruhi kesehatan masyarakat.Sejak tahun 2017, warga telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas pabrik yang dianggap mencemari lingkungan. Aksi protes, pengaduan ke pemerintah daerah, hingga gugatan hukum telah dilakukan. Namun, penanganan kasus ini memakan waktu bertahun-tahun hingga akhirnya mencapai putusan di tingkat Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa PT RUM terbukti bersalah telah mencemari lingkungan di Sukoharjo. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak.“Putusan ini adalah kemenangan bagi warga Sukoharjo yang telah lama berjuang melawan dampak pencemaran lingkungan. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah,” ujar salah satu kuasa hukum warga.Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PT RUM mencakup kompensasi untuk kerugian materiil dan immateriil yang diderita warga. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan PT RUM untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar tidak lagi mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Penganiayaan di Pesantren Rizieq Diduga Gara-gara Celana Dalam Santri

Dampak Pencemaran terhadap Warga

Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh PT RUM tidak hanya berdampak pada lingkungan fisik, tetapi juga pada kesehatan dan kehidupan sosial warga. Beberapa dampak yang dirasakan warga adalah:

  1. Bau Menyengat dan Polusi Udara
    Limbah yang dihasilkan oleh pabrik menyebabkan bau tidak sedap yang dirasakan hingga radius beberapa kilometer. Hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
  2. Gangguan Kesehatan
    Beberapa warga melaporkan mengalami gangguan pernapasan, iritasi mata, dan masalah kesehatan lainnya yang diduga akibat polusi dari pabrik.
  3. Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup
    Pencemaran air dan udara telah merusak lingkungan sekitar, termasuk mengganggu ekosistem dan sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga.
  4. Tekanan Sosial dan Ekonomi
    Dampak pencemaran juga menimbulkan tekanan psikologis bagi warga, terutama karena proses hukum yang memakan waktu lama. Selain itu, beberapa warga yang bergantung pada sektor pertanian melaporkan penurunan hasil panen akibat pencemaran.
Baca Juga :  Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Reaksi Warga dan Aktivis Lingkungan

Kemenangan ini disambut dengan sukacita oleh warga Sukoharjo yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan. Salah satu warga yang terlibat dalam gugatan menyatakan bahwa putusan MA ini adalah bukti bahwa masyarakat kecil masih bisa menang melawan perusahaan besar yang tidak bertanggung jawab.“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan untuk kami, tetapi juga untuk lingkungan dan generasi mendatang,” ujar seorang warga.Aktivis lingkungan juga mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Tanggung Jawab PT RUM dan Pemerintah

Selain membayar ganti rugi, PT RUM juga diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Perusahaan harus memastikan bahwa operasionalnya tidak lagi mencemari lingkungan dan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang
Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai
Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022
Makna di Balik Beskap dan Kalung Melati Prabowo pada HUT RI ke-80
Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022

Berita Terbaru

Dalam upaya menekan peredaran vape ilegal dan berbahaya, Singapura telah memperketat regulasi dan melakukan tindakan keras terhadap pelanggaran penggunaan vape.

INTERNASIONAL

Aturan Diperketat, Singapura Sita 1.500 Vape dalam 4 Hari

Sabtu, 6 Sep 2025 - 19:42 WIB

Antony secara terbuka menyatakan penolakannya atas tawaran menggiurkan dari Bayern Munich demi kembali ke Real Betis, klub yang dianggapnya sebagai rumah kedua dan pilihan utama.

Liga Spanyol

Antony Tolak Tawaran Bayern Munich demi Real Betis

Kamis, 4 Sep 2025 - 18:50 WIB

Pada peringatan 80 tahun kemenangan Perang Dunia II, yang diperingati sebagai Hari Kemenangan di Tiongkok,

INTERNASIONAL

China Ungkap J-20S, Inovasi Jet Siluman Dua Kursi Pertama di Dunia

Kamis, 4 Sep 2025 - 13:22 WIB