KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR senilai sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7/2025). Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Ma’ruf di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR, yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi sejak 23 Juni 2025. Ma’ruf, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Sampaikan Rasa Syukur kepada Prabowo dan Yusril"

Untuk memperkuat berkas perkara, KPK telah memanggil dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan, dan keterangannya digunakan untuk mendalami dugaan investasi yang dilakukan Ma’ruf dengan dana gratifikasi tersebut. Sementara itu, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode sebelumnya maupun saat ini. “Kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya pada 21 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga :  KPK Ralat, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dana CSR BI

Pencegahan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan efektivitas penyidikan. KPK juga masih terus mendalami asal-usul dana gratifikasi dan kemungkinan aliran dana tersebut. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono disebut sebagai tersangka utama, namun KPK belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” ujarnya.

Berita Terkait

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah
Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:58 WIB

TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Berita Terbaru

Banyak pendaki masih menganggap kacamata sekadar pelengkap penampilan. Padahal, di jalur pendakian,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengapa Kacamata Wajib Dibawa saat Mendaki, Bukan Hanya Soal Gaya

Senin, 17 Agu 2026 - 11:08 WIB