KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma'ruf Cahyono,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR senilai sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 dan berlaku hingga 10 Desember 2025. “Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7/2025). Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Ma’ruf di Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengusutan KPK terhadap dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR, yang diumumkan pada 20 Juni 2025. Penyidikan kemudian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi sejak 23 Juni 2025. Ma’ruf, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia di Mobil Polisi Gresik, Berjenis Kelamin Laki-laki

Untuk memperkuat berkas perkara, KPK telah memanggil dua saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), pada Rabu (2/7/2025). Namun, hanya Jonathan yang memenuhi panggilan, dan keterangannya digunakan untuk mendalami dugaan investasi yang dilakukan Ma’ruf dengan dana gratifikasi tersebut. Sementara itu, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode sebelumnya maupun saat ini. “Kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya pada 21 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Pencegahan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan efektivitas penyidikan. KPK juga masih terus mendalami asal-usul dana gratifikasi dan kemungkinan aliran dana tersebut. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono disebut sebagai tersangka utama, namun KPK belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, turut menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “MPR berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan,” ujarnya.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru