KSPI Menegaskan PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Melanggar Hukum

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan karyawan PT Sritex.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan karyawan PT Sritex.

JAKARTA, koranmetro.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan karyawan PT Sritex. Menurut KSPI, tindakan PHK tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum, menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan keluarga mereka.

Latar Belakang

PT Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, dilaporkan melakukan PHK masal yang berdampak pada ribuan karyawan. KSPI menyoroti bahwa pemecatan ini dilakukan tanpa proses yang sesuai dan tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Tuntutan KSPI

Dalam pernyataannya, KSPI menuntut agar PT Sritex segera menghentikan proses PHK dan melakukan dialog dengan serikat pekerja untuk mencari solusi yang lebih baik. Mereka juga meminta agar perusahaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan di balik PHK tersebut. KSPI menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan menyerukan agar perusahaan menghormati peraturan yang ada.

Baca Juga :  Maung MV3 Garuda, Mobil Dinas Menteri yang Siap Meluncur

Dampak Sosial dan Ekonomi

PHK massal ini tidak hanya berdampak pada karyawan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki konsekuensi yang lebih luas bagi perekonomian lokal. Banyak karyawan yang bergantung pada penghasilan dari PT Sritex untuk menopang keluarga mereka. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh PHK ini dapat menyebabkan peningkatan angka pengangguran dan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Respons PT Sritex

Hingga saat ini, PT Sritex belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim yang dilontarkan oleh KSPI. Namun, perusahaan diharapkan dapat melakukan komunikasi terbuka dengan serikat pekerja dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Baca Juga :  Meski Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Pria Pemaksa Siswa Sujud-Menggongong

Klaim KSPI mengenai PHK ribuan karyawan PT Sritex yang dianggap ilegal menyoroti isu penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku harus menjadi prioritas bagi perusahaan, terutama di masa-masa sulit seperti sekarang. Dialog yang konstruktif antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil dan menghindari dampak sosial yang lebih besar.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru