Mengenal Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dipegang TNI Aktif dalam RUU TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

JAKARTA, koranmetro.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas di lembaga legislatif telah mencuatkan perdebatan mengenai peran aktif TNI dalam pemerintahan. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk dipimpin oleh anggota TNI aktif. Ini merupakan langkah signifikan yang dapat memengaruhi struktur pemerintahan dan kebijakan pertahanan negara.

Dalam RUU TNI, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang diusulkan untuk dapat dipimpin oleh TNI aktif. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Kementerian Pertahanan: Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara, posisi ini dianggap strategis dan relevan bagi anggota TNI aktif.
  2. Kementerian Dalam Negeri: Mengingat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ada argumen bahwa kementerian ini juga dapat dipimpin oleh TNI aktif untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintahan.
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Mengingat pengalaman dan keahlian TNI dalam aspek keamanan, penugasan anggota TNI aktif di lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan terorisme.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Dalam konteks pembangunan infrastruktur, TNI memiliki pengalaman dalam proyek-proyek konstruksi, sehingga dapat berkontribusi dalam kementerian ini.
  5. Lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan: RUU ini juga membuka kemungkinan bagi TNI untuk menjabat di lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan keamanan nasional.
Baca Juga :  Mengendalikan Kekuasaan, Perlunya Pembatasan Kekuasaan Terpusat Partai Politik

Pihak-pihak yang mendukung penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga tersebut berargumen bahwa pengalaman militer dapat membawa perspektif yang berharga dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Namun, ada pula suara skeptis yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih antara fungsi militer dan sipil, serta dampaknya terhadap demokrasi dan civil-military relations.

Baca Juga :  Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah, DPR, serta masyarakat. Dengan berbagai pandangan yang ada, RUU TNI ini menjadi sorotan penting dalam konteks reformasi militer dan penguatan sistem pemerintahan di Indonesia.

Berita Terkait

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan
Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur
Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama
Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun
Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian
Delpedro Marhaen, Vonis Bebas sebagai Simbol Kemerdekaan Kritik di Era Demokrasi Indonesia
Jusuf Kalla Peringatkan, Subsidi Energi Berpotensi Membengkak Parah Akibat Eskalasi Perang di Iran
Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:07 WIB

Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WIB

Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:14 WIB

Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian

Berita Terbaru