Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

JAKARTA, koranmetro.com – Isu terkait abolisi yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden melalui hak prerogatif, biasanya diberikan kepada seseorang yang dinilai tidak layak lagi dipidana karena alasan tertentu. Dalam konteks ini, pernyataan Tom Lembong menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian abolisi agar tidak menimbulkan kesan intervensi politik.

Tom Lembong menekankan bahwa pemberian abolisi sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepentingan publik. Koreksi yang ia sampaikan bukan semata-mata menolak kebijakan tersebut, melainkan mengingatkan agar Presiden menggunakan kewenangan konstitusional ini dengan bijaksana. Dalam sistem demokrasi, hak prerogatif memang diatur oleh konstitusi, namun penerapannya harus sesuai prinsip negara hukum, di mana semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Baca Juga :  Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Publik menilai pernyataan ini relevan mengingat sejumlah kasus hukum di Indonesia sering kali memicu kontroversi, terutama ketika menyangkut tokoh publik atau kepentingan politik. Oleh karena itu, koreksi dari Tom Lembong dapat dianggap sebagai pengingat penting bagi pemerintah untuk menjaga integritas hukum sekaligus mengedepankan transparansi.

Baca Juga :  Dua Hari di Myanmar, Satgas Kemanusiaan Indonesia Selamatkan Lima Korban Gempa

Dalam praktik internasional, abolisi memang digunakan dalam kondisi tertentu, seperti alasan kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, atau penghapusan ketidakadilan yang nyata. Namun, penerapannya harus disertai dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan demikian, abolisi tidak menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan, melainkan sarana untuk memperkuat keadilan substantif di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal
Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan
Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

Selasa, 14 April 2026 - 11:25 WIB

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Berita Terbaru