JAKARTA, koranmetro.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut sempat menimbulkan polemik karena dikaitkan dengan posisi unsur “kerugian negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Apa yang Disampaikan Luhut?
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Luhut menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, dalam konvensi tersebut penekanan utama korupsi lebih pada tindakan penyuapan (bribery), bukan semata-mata pada unsur kerugian negara.
Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara di Indonesia cenderung memberatkan pengambilan keputusan bisnis, termasuk di lingkungan BUMN dan lembaga seperti Danantara, karena setiap aktivitas bisnis selalu mengandung risiko.
Pernyataan awalnya memicu persepsi seolah-olah DEN mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Klarifikasi Luhut
Luhut kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DEN tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (serta ketentuan terkait di KUHP baru) tetap dipertahankan.
Fokus usulan DEN adalah:
- Memperjelas cara pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi agar lebih objektif, pasti, dan konsisten.
- Memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional, misalnya penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Luhut menekankan bahwa uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang diusulkan adalah agar orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak mudah dipidana tanpa dasar yang jelas, sekaligus pelaku korupsi tetap bisa dijerat secara efektif.
Bunyi Ketentuan dalam UU Tipikor
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur secara tegas unsur kerugian negara.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi kurang lebih:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Sementara Pasal 3 mengatur perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, UU Tipikor mengenal berbagai jenis tindak pidana korupsi lain, seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu ini dengan hati-hati. Pihak KPK mengingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara berpotensi melemahkan kemampuan negara menuntut pelaku yang merugikan keuangan negara. Mereka juga mencatat adanya perbedaan tafsir antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan Luhut memicu diskusi publik mengenai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi pengambil keputusan, terutama di sektor publik dan BUMN. Setelah klarifikasi, posisi DEN lebih mengarah pada penyempurnaan pembuktian dan perluasan delik sesuai standar internasional, bukan penghapusan unsur kerugian negara.
Sementara itu, UU Tipikor yang berlaku saat ini masih secara tegas memasukkan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai bagian dari rumusan tindak pidana korupsi di Pasal 2 dan Pasal 3. Setiap perubahan di masa depan tentu memerlukan proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.









