PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Hasto, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 Maret

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

JAKARTA, koranmetro.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Permohonan ini mengajukan tantangan terhadap suatu tindakan atau keputusan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sidang perdana untuk membahas permohonan tersebut dijadwalkan pada 3 Maret.

Latar Belakang Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan untuk meninjau kembali keabsahan suatu tindakan penahanan atau keputusan hukum yang dianggap merugikan pihak yang bersangkutan. Meskipun rincian lengkap mengenai latar belakang permohonan yang diajukan oleh Hasto belum diungkap secara menyeluruh, diketahui bahwa langkah ini diambil untuk menantang dasar hukum dari suatu keputusan yang dinilai melanggar hak asasi.

Proses Sidang Perdana

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 3 Maret menjadi tahap awal dari proses praperadilan. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan argumentasi dari pihak Hasto sebagai pemohon, serta keterangan dari pihak jaksa penuntut umum dan instansi terkait. Sidang perdana ini penting untuk menentukan apakah permohonan praperadilan dapat diterima dan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Massa Aksi Protes Bertahan di Patung Kuda, Polisi Semprotkan Air dengan Water Cannon

Pentingnya Praperadilan

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang vital dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui praperadilan, pengadilan dapat meninjau apakah penahanan atau tindakan hukum lainnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Keputusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan ini tidak hanya berpengaruh pada nasib individu yang bersangkutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Komitmen PN Jaksel

PN Jaksel menegaskan komitmennya untuk menangani permohonan praperadilan ini secara transparan dan adil. Dengan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan bukti, pengadilan berharap dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan berlandaskan pada prinsip hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga :  Sejumlah Kapal Nelayan Asal Batam Telah Ditangkap Polisi Laut Singapura

Harapan ke Depan

Para pengamat hukum menantikan hasil dari sidang perdana ini, yang diharapkan akan membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya. Apapun hasil sidang ini, keputusan PN Jaksel akan menjadi acuan penting untuk penegakan keadilan serta perlindungan hak asasi dalam kasus ini.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru