PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Hasto, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 Maret

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

JAKARTA, koranmetro.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Permohonan ini mengajukan tantangan terhadap suatu tindakan atau keputusan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sidang perdana untuk membahas permohonan tersebut dijadwalkan pada 3 Maret.

Latar Belakang Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan untuk meninjau kembali keabsahan suatu tindakan penahanan atau keputusan hukum yang dianggap merugikan pihak yang bersangkutan. Meskipun rincian lengkap mengenai latar belakang permohonan yang diajukan oleh Hasto belum diungkap secara menyeluruh, diketahui bahwa langkah ini diambil untuk menantang dasar hukum dari suatu keputusan yang dinilai melanggar hak asasi.

Proses Sidang Perdana

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 3 Maret menjadi tahap awal dari proses praperadilan. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan argumentasi dari pihak Hasto sebagai pemohon, serta keterangan dari pihak jaksa penuntut umum dan instansi terkait. Sidang perdana ini penting untuk menentukan apakah permohonan praperadilan dapat diterima dan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lucinta Luna Dilirik Youtuber iShowSpeed di Malaysia Hingga Dipanggil Baddie

Pentingnya Praperadilan

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang vital dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui praperadilan, pengadilan dapat meninjau apakah penahanan atau tindakan hukum lainnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Keputusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan ini tidak hanya berpengaruh pada nasib individu yang bersangkutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Komitmen PN Jaksel

PN Jaksel menegaskan komitmennya untuk menangani permohonan praperadilan ini secara transparan dan adil. Dengan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan bukti, pengadilan berharap dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan berlandaskan pada prinsip hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga :  Penyerangan Warga Deli Serdang, 25 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Harapan ke Depan

Para pengamat hukum menantikan hasil dari sidang perdana ini, yang diharapkan akan membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya. Apapun hasil sidang ini, keputusan PN Jaksel akan menjadi acuan penting untuk penegakan keadilan serta perlindungan hak asasi dalam kasus ini.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu
Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil
Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani
Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:17 WIB

Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:51 WIB

Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Berita Terbaru