JAKARTA, koranmetro.com – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi bahwa ada kesepakatan dengan Indonesia terkait pemulangan Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai pencapaian diplomasi penting setelah lebih dari satu dekade upaya pemerintah Filipina untuk membawanya kembali ke tanah air.
Mary Jane, yang ditangkap pada 2010 di Yogyakarta dengan tuduhan menyelundupkan heroin, mengaku sebagai korban perdagangan manusia. Pada 2015, eksekusinya dihentikan setelah intervensi Presiden Benigno Aquino III. Selama ini, Mary Jane menjalani masa tahanan di Indonesia di bawah bayang-bayang hukuman mati.
Kesepakatan ini melibatkan opsi transfer tahanan, yang memungkinkan Mary Jane menjalani sisa hukumannya di Filipina. Selain itu, langkah ini membuka kemungkinan pemberian grasi atau pengurangan hukuman berdasarkan statusnya sebagai korban perdagangan manusia, sesuatu yang dianggap selaras dengan hukum dan kebijakan kemanusiaan di Filipina.
Pejabat Filipina dan Indonesia kini sedang memformulasikan langkah-langkah teknis dan legal untuk merealisasikan pemindahan ini. Pemerintah Filipina berharap keputusan ini dapat menjadi preseden dalam perlindungan korban perdagangan manusia di tingkat internasional.