JAKARTA, koranmetro.com – Dalam kenyataan digital Indonesia saat ini, penggunaan internet telah mencapai lebih dari 212 juta jiwa, atau sekitar 74,6 % penetrasi dari total populasi. Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut, muncul tantangan besar terkait privasi dan keamanan data pengguna yang semakin kompleks.
Salah satu titik rawan adalah penggunaan deep packet inspection (DPI) sebagai bagian dari sistem firewall nasional Indonesia, yang memungkinkan pemantauan lalu lintas data di level paket
Meskipun bertujuan mengatur akses konten negatif seperti pornografi atau konten ekstrem, DPI berpotensi menyebabkan penyalahgunaan karena memungkinkan pengawasan berlebihan terhadap aktivitas pengguna biasa.
Masalah berikutnya muncul dari regulasi data penyedia platform digital. Pemerintah menuntut agar platform berbagi data aktivitas pengguna (traffic, monetisasi) ketika diperlukan untuk pengawasan atau penegakan hukum. Kasus penangguhan izin operasional suatu platform digital pernah terjadi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban berbagi data. (Contoh spesifik tidak disebutkan di situs komunitas bisnis umumnya) Kebijakan semacam ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan literasi digital semakin mendesak. Pengguna sering kali sulit membedakan konten atau platform yang aman dengan yang tidak, serta ragu bagaimana melindungi akun mereka dari peretasan atau pelanggaran data. Penelitian menunjukkan bahwa program literasi media dan digital dapat menurunkan kepercayaan terhadap berita palsu dan membantu masyarakat lebih berhati-hati terhadap konten online.
Untuk menanggapi tantangan ini, perlindungan data pribadi harus diperkuat lewat regulasi yang jelas dan transparan, misalnya undang-undang perlindungan data yang komprehensif, audit independen terhadap perangkat penyaringan seperti DPI, serta keterlibatan pengguna dalam kebijakan privasi platform. Internet sebagai ruang publik digital tidak boleh menjadi sarang pengawasan, tetapi harus menjadi ruang aman dan terpercaya bagi warga negara di Indonesia.