Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Penyelundupan ini diperkirakan bernilai sekitar Rp15,1 miliar dan direncanakan untuk dikirim ke luar negeri.
Operasi yang dilakukan pada 25 November 2024 ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk memutus jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam satu bulan terakhir, Bareskrim bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggagalkan enam upaya penyelundupan benih lobster di berbagai lokasi, termasuk Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.