Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koranmetro.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh wilayah ibu kota. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik karena selama bertahun-tahun kembang api identik dengan perayaan pergantian tahun di Jakarta.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat. Pemerintah menilai pesta kembang api kerap menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kepadatan massa, potensi kecelakaan, hingga gangguan keamanan. Selain itu, penggunaan kembang api juga dinilai berisiko memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.

Aspek lingkungan turut menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Asap dan residu dari kembang api diketahui dapat mencemari udara dan meninggalkan sampah dalam jumlah besar. Dengan melarang pesta kembang api, pemerintah berharap kualitas udara Jakarta saat pergantian tahun dapat lebih terjaga, sekaligus mengurangi beban pembersihan pasca perayaan.

Baca Juga :  BPKN Meninjau Terminal BBM Plumpang, Pentingnya Cek Kualitas Berlapis

Pramono menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru tetap dapat berlangsung meriah tanpa harus mengandalkan kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih kreatif, aman, dan ramah lingkungan. Sejumlah alternatif disiapkan, seperti pertunjukan seni, konser musik, pesta cahaya, hingga kegiatan budaya yang dapat dinikmati bersama.

Kebijakan ini juga bertujuan mengubah pola perayaan masyarakat agar lebih tertib dan bermakna. Pemerintah ingin malam Tahun Baru tidak sekadar menjadi ajang keramaian, tetapi juga momentum refleksi dan kebersamaan. Dengan pengelolaan acara yang terpusat dan terkontrol, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Meski menuai beragam respons, larangan pesta kembang api ini dinilai sebagai langkah berani. Sebagian masyarakat menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai lebih aman dan nyaman, terutama bagi keluarga dengan anak kecil, lansia, serta hewan peliharaan yang kerap terganggu oleh suara ledakan. Namun, ada pula yang merasa kehilangan salah satu simbol perayaan Tahun Baru.

Baca Juga :  Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Pengawasan juga akan diperketat untuk mencegah penyelenggaraan kembang api ilegal pada malam pergantian tahun.

Larangan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026 menandai babak baru cara Jakarta merayakan pergantian tahun. Di bawah kepemimpinan Pramono, ibu kota diarahkan menuju perayaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, tanpa menghilangkan semangat kebersamaan yang menjadi esensi Tahun Baru.

Berita Terkait

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat
Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB