Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koranmetro.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh wilayah ibu kota. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik karena selama bertahun-tahun kembang api identik dengan perayaan pergantian tahun di Jakarta.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat. Pemerintah menilai pesta kembang api kerap menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kepadatan massa, potensi kecelakaan, hingga gangguan keamanan. Selain itu, penggunaan kembang api juga dinilai berisiko memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.

Aspek lingkungan turut menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Asap dan residu dari kembang api diketahui dapat mencemari udara dan meninggalkan sampah dalam jumlah besar. Dengan melarang pesta kembang api, pemerintah berharap kualitas udara Jakarta saat pergantian tahun dapat lebih terjaga, sekaligus mengurangi beban pembersihan pasca perayaan.

Baca Juga :  Skandal Petinggi Negara, Hasto Klaim Memiliki Video, NasDem Percayakan ke KPK

Pramono menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru tetap dapat berlangsung meriah tanpa harus mengandalkan kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih kreatif, aman, dan ramah lingkungan. Sejumlah alternatif disiapkan, seperti pertunjukan seni, konser musik, pesta cahaya, hingga kegiatan budaya yang dapat dinikmati bersama.

Kebijakan ini juga bertujuan mengubah pola perayaan masyarakat agar lebih tertib dan bermakna. Pemerintah ingin malam Tahun Baru tidak sekadar menjadi ajang keramaian, tetapi juga momentum refleksi dan kebersamaan. Dengan pengelolaan acara yang terpusat dan terkontrol, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Meski menuai beragam respons, larangan pesta kembang api ini dinilai sebagai langkah berani. Sebagian masyarakat menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai lebih aman dan nyaman, terutama bagi keluarga dengan anak kecil, lansia, serta hewan peliharaan yang kerap terganggu oleh suara ledakan. Namun, ada pula yang merasa kehilangan salah satu simbol perayaan Tahun Baru.

Baca Juga :  Sebelum Koreksi, Program MBG Akan Di Audit Menyeluruh Terlebih Dahulu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Pengawasan juga akan diperketat untuk mencegah penyelenggaraan kembang api ilegal pada malam pergantian tahun.

Larangan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026 menandai babak baru cara Jakarta merayakan pergantian tahun. Di bawah kepemimpinan Pramono, ibu kota diarahkan menuju perayaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, tanpa menghilangkan semangat kebersamaan yang menjadi esensi Tahun Baru.

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:52 WIB

TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB