JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemborosan anggaran di berbagai kementerian dan unit pemerintahan mencapai 30%. Hal ini disebabkan oleh praktik rente yang masih marak, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan. Mendagri juga menyoroti bahwa banyak kepala desa menggunakan anggaran desa untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik, seperti kegiatan hiburan.
Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di tingkat lokal dan nasional. Pemborosan anggaran yang signifikan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan anggaran, agar dana publik dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.