Warga Pesisir Karimun Protes Penjualan Lahan 80 Hektare Kawasan Mangrove

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga pesisir Karimun, Kepulauan Riau, tengah mengajukan protes keras terkait penjualan lahan seluas 80 hektare yang merupakan bagian dari kawasan mangrove di wilayah tersebut.

Warga pesisir Karimun, Kepulauan Riau, tengah mengajukan protes keras terkait penjualan lahan seluas 80 hektare yang merupakan bagian dari kawasan mangrove di wilayah tersebut.

JAKARTA, koranmetro.com – Warga pesisir Karimun, Kepulauan Riau, tengah mengajukan protes keras terkait penjualan lahan seluas 80 hektare yang merupakan bagian dari kawasan mangrove di wilayah tersebut. Kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi daerah dari erosi dan bencana alam ini, kini terancam oleh aktivitas penjualan yang dinilai dapat merusak lingkungan dan kehidupan mereka.

Penjualan Lahan Mangrove yang Meresahkan

Isu penjualan lahan mangrove ini mencuat setelah muncul kabar bahwa sebagian besar kawasan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah kini telah dijual kepada pihak ketiga. Lahan seluas 80 hektare tersebut diketahui terletak di sepanjang pesisir Karimun, yang selama ini menjadi habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna, serta berfungsi sebagai penyangga alami dari abrasi laut yang dapat merusak pemukiman warga pesisir.

Penjualan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga yang mengandalkan kawasan mangrove untuk keperluan ekonomi, seperti penangkapan ikan, budidaya kepiting, dan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Selain itu, warga juga khawatir bahwa penjualan lahan ini akan mengancam kelestarian lingkungan mereka yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

Tanggapan Warga dan Aktivis Lingkungan

Kelompok warga pesisir yang merasa dirugikan langsung turun ke jalan dan melakukan protes terhadap penjualan lahan tersebut. Mereka mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait. Protes ini mendapat dukungan dari berbagai aktivis lingkungan yang menilai bahwa tindakan ini merupakan ancaman besar bagi kelangsungan ekosistem mangrove di Karimun.

Baca Juga :  Prabowo Tak Perlu Cuti Kampanyekan Ahmad Luthfi di Hari Libur

Menurut salah seorang perwakilan warga, Rudianto, “Kami sangat khawatir dengan dampak jangka panjang dari penjualan ini. Kawasan mangrove bukan hanya tempat hidup bagi ribuan spesies, tetapi juga bagian dari kehidupan kami yang sangat penting untuk bertahan hidup. Jika lahan ini hilang, kami bisa kehilangan mata pencaharian kami.”

Selain itu, sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Greenpeace juga turut menyuarakan kekhawatirannya. Mereka mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan menghentikan penjualan lahan mangrove yang dianggap ilegal serta merusak kelestarian alam.

Peran Mangrove dalam Ekosistem

Mangrove memiliki berbagai fungsi ekologis yang sangat penting, terutama di wilayah pesisir. Selain berperan sebagai penahan abrasi, mangrove juga merupakan habitat penting bagi berbagai spesies laut dan penyaring alami polusi air. Keberadaan mangrove juga dapat membantu memitigasi dampak perubahan iklim dengan menyerap karbon dioksida yang tinggi.

Banyak pihak yang menilai bahwa pengelolaan kawasan mangrove seharusnya lebih difokuskan pada perlindungan dan restorasi, bukan pada penjualan lahan untuk kepentingan komersial yang merusak lingkungan. Kawasan mangrove di Karimun bahkan pernah menjadi perhatian nasional dalam upaya konservasi dan restorasi ekosistem pesisir.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah setempat hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penjualan lahan tersebut. Namun, beberapa pejabat yang dimintai keterangan mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas dari transaksi ini. Selain itu, pihak pemerintah juga berencana mengadakan pertemuan dengan warga dan aktivis lingkungan untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak tanpa merugikan lingkungan.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Lakukan Rotasi Besar-besaran 24 Kapolsek Diganti

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan konservasi mangrove agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan, banyak yang berharap bahwa kasus ini akan menjadi titik balik dalam upaya pelestarian alam di Karimun. Diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kawasan mangrove dari eksploitasi yang merugikan ekosistem dan masyarakat setempat.

Bagi warga pesisir Karimun, perlindungan terhadap mangrove adalah investasi untuk masa depan mereka, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Oleh karena itu, mereka terus berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas alam yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Kesimpulan

Protes warga pesisir Karimun terhadap penjualan lahan mangrove seluas 80 hektare menggambarkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Kawasan mangrove yang menjadi penyangga ekosistem pesisir harus dilindungi dari aktivitas yang merusak demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Semoga masalah ini segera menemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, serta memberikan pelajaran berharga dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya
Perubahan Iklim Picu Ancaman Wabah Tikus di Kota-kota Besar Dunia
Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan
Irjen Imam Sugianto Resmi Ditunjuk Kapolri Jadi Astamaops
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bahlil Soroti Praktik Oknum Nakal
Komitmen Menkominfo Bangun Ekosistem Digital dan AI Diapresiasi
Kemenangan Warga Sukoharjo, MA Perintahkan PT RUM Bayar Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan
Diduga Lakukan Pencabulan, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:47 WIB

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:47 WIB

Perubahan Iklim Picu Ancaman Wabah Tikus di Kota-kota Besar Dunia

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:32 WIB

Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:46 WIB

Irjen Imam Sugianto Resmi Ditunjuk Kapolri Jadi Astamaops

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:15 WIB

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bahlil Soroti Praktik Oknum Nakal

Berita Terbaru

Rencana pemerintah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditunda.

NASIONAL

Pemerintah Resmi Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:47 WIB

Aksi Joan Mir dan Luca Marini balapan becak di Jakarta menjadi salah satu momen yang menghibur sekaligus mempererat hubungan antara pembalap MotoGP dan penggemar di Indonesia

OTOMOTIF

Momen Lucu Joan Mir dan Luca Marini Balap Becak di Jakarta

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:36 WIB

Kasus korupsi pengadaan internet di Tapanuli Utara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik

HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan

Sabtu, 1 Feb 2025 - 21:32 WIB