Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers guna meredam kekhawatiran publik terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Revisi UU TNI untuk Modernisasi, Bukan Dwifungsi

Menurut BG, revisi UU TNI dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan upaya untuk mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil, tetapi justru untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

“Revisi ini tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme militer agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi dan supremasi sipil,” ujar BG dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hasto, Untuk Pertama Kalinya KPK Terbitkan Empat Sprindik dalam Satu Perkara!

Fokus Revisi: Kedudukan, Jabatan, dan Usia Pensiun

Revisi UU TNI yang sedang dibahas disebut hanya mencakup beberapa aspek utama, yakni:

  1. Kedudukan dan Koordinasi TNI
    – Memastikan TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

  2. Jabatan di Lembaga Sipil
    – Mengatur secara lebih jelas posisi prajurit TNI aktif yang dapat bertugas di kementerian atau lembaga tertentu dengan tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga negara.

  3. Usia Pensiun Prajurit
    – Memberikan aturan yang lebih fleksibel terkait usia pensiun guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan personel militer.

Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah

Meski telah dijelaskan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat sipil masih menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka peluang kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Beberapa aktivis bahkan melayangkan petisi agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Dramatis! Hakim Nganjuk Bandingkan Pengacara Paslon dengan 'Pacar Ketinggalan Kereta' Saat Sidang

Menanggapi kekhawatiran ini, BG menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip demokrasi dan tidak akan mengulang sejarah lama di mana TNI memiliki peran di bidang politik dan pemerintahan.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum,” kata BG.

Dengan adanya revisi UU TNI, pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Meski masih ada perdebatan di kalangan masyarakat, Menko Polkam BG menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI, dan revisi ini murni bertujuan untuk modernisasi dan efektivitas pertahanan nasional.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB