Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers guna meredam kekhawatiran publik terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Revisi UU TNI untuk Modernisasi, Bukan Dwifungsi

Menurut BG, revisi UU TNI dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan upaya untuk mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil, tetapi justru untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

“Revisi ini tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme militer agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi dan supremasi sipil,” ujar BG dalam keterangannya.

Baca Juga :  PDN Diretas, Kabareskrim "Ransomware" Bukan Hal Mudah Ditangani

Fokus Revisi: Kedudukan, Jabatan, dan Usia Pensiun

Revisi UU TNI yang sedang dibahas disebut hanya mencakup beberapa aspek utama, yakni:

  1. Kedudukan dan Koordinasi TNI
    – Memastikan TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

  2. Jabatan di Lembaga Sipil
    – Mengatur secara lebih jelas posisi prajurit TNI aktif yang dapat bertugas di kementerian atau lembaga tertentu dengan tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga negara.

  3. Usia Pensiun Prajurit
    – Memberikan aturan yang lebih fleksibel terkait usia pensiun guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan personel militer.

Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah

Meski telah dijelaskan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat sipil masih menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka peluang kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Beberapa aktivis bahkan melayangkan petisi agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Anies Baswedan Bertemu SBY dan AHY, Salah Paham Sudah Dibereskan, Hubungan Tetap Baik

Menanggapi kekhawatiran ini, BG menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip demokrasi dan tidak akan mengulang sejarah lama di mana TNI memiliki peran di bidang politik dan pemerintahan.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum,” kata BG.

Dengan adanya revisi UU TNI, pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Meski masih ada perdebatan di kalangan masyarakat, Menko Polkam BG menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI, dan revisi ini murni bertujuan untuk modernisasi dan efektivitas pertahanan nasional.

Berita Terkait

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Duka dari Misi Perdamaian, Satu Lagi Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:52 WIB

TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB