Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers guna meredam kekhawatiran publik terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Revisi UU TNI untuk Modernisasi, Bukan Dwifungsi

Menurut BG, revisi UU TNI dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan upaya untuk mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil, tetapi justru untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

“Revisi ini tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme militer agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi dan supremasi sipil,” ujar BG dalam keterangannya.

Baca Juga :  PKS Pertimbangkan Koalisi dengan Prabowo untuk Pemilu 2029

Fokus Revisi: Kedudukan, Jabatan, dan Usia Pensiun

Revisi UU TNI yang sedang dibahas disebut hanya mencakup beberapa aspek utama, yakni:

  1. Kedudukan dan Koordinasi TNI
    – Memastikan TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

  2. Jabatan di Lembaga Sipil
    – Mengatur secara lebih jelas posisi prajurit TNI aktif yang dapat bertugas di kementerian atau lembaga tertentu dengan tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga negara.

  3. Usia Pensiun Prajurit
    – Memberikan aturan yang lebih fleksibel terkait usia pensiun guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan personel militer.

Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah

Meski telah dijelaskan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat sipil masih menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka peluang kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Beberapa aktivis bahkan melayangkan petisi agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Terbitkan Perpres, Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional untuk Perkuat Keamanan Negara

Menanggapi kekhawatiran ini, BG menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip demokrasi dan tidak akan mengulang sejarah lama di mana TNI memiliki peran di bidang politik dan pemerintahan.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum,” kata BG.

Dengan adanya revisi UU TNI, pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Meski masih ada perdebatan di kalangan masyarakat, Menko Polkam BG menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI, dan revisi ini murni bertujuan untuk modernisasi dan efektivitas pertahanan nasional.

Berita Terkait

Penunjukan Jubir Baru Prabowo, Langkah Strategis Atasi Krisis Komunikasi Istana?
Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua
Gibran Rakabuming Raka, Menyongsong Masa Depan Indonesia Melalui Bonus Demografi dan Film Animasi
Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Usai Tuduhan Menghamili
Demokrasi Sehat Bukan Harus Serba Satu, Pemerintahan Butuh Oposisi yang Kuat
Laba Gudang Garam Terjun Bebas, Dari Rp5,3 Triliun Menjadi Rp981 Miliar di 2024
Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit
Prabowo Sambut Wakil PM Rusia Denis Manturov di Istana Merdeka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:33 WIB

Penunjukan Jubir Baru Prabowo, Langkah Strategis Atasi Krisis Komunikasi Istana?

Minggu, 20 April 2025 - 20:49 WIB

Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

Gibran Rakabuming Raka, Menyongsong Masa Depan Indonesia Melalui Bonus Demografi dan Film Animasi

Jumat, 18 April 2025 - 20:02 WIB

Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Usai Tuduhan Menghamili

Jumat, 18 April 2025 - 12:19 WIB

Demokrasi Sehat Bukan Harus Serba Satu, Pemerintahan Butuh Oposisi yang Kuat

Berita Terbaru

Manchester City berhasil menembus posisi empat besar klasemen sementara Premier League musim 2024/2025 setelah meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Aston Villa pada Selasa, 22 April 2025.

Liga Inggris

Manchester City Tembus Empat Besar Klasemen Premier League 2025​

Rabu, 23 Apr 2025 - 15:39 WIB

Honor X60 GT di Tiongkok pada 22 April 2025. Smartphone ini hadir dengan spesifikasi unggulan, termasuk layar AMOLED 6,7 inci beresolusi 2664 x 1200 piksel.

Gadget

Honor X60 GT Resmi Rilis, Layar AMOLED 120Hz

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:47 WIB

Oppo kembali menggebrak pasar smartphone Indonesia dengan meluncurkan Oppo K13 5G pada 21 April 2025.

Gadget

Oppo K13 Resmi Hadir dengan Baterai Jumbo dan Performa Gahar

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:15 WIB