Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Duta Palma Group, sebuah perusahaan besar dalam industri kelapa sawit, kini menghadapi tuduhan serius terkait kerugian negara yang mencapai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Tuduhan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004 hingga 2022.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menemukan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa izin lokasi dan izin usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menambah kompleksitas kasus ini.

Baca Juga :  Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD OKU Sumsel Sebagai Tersangka

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk upaya untuk memulangkan Cheryl Darmadi, salah satu tersangka yang kini berada di Singapura. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian yang sangat besar, dan dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga :  Sekjen PBNU Tegaskan, MLB Adalah Kegiatan Ilegal yang Perlu Dihentikan

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perkebunan dan industri lainnya.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru