Duta Palma Group Dituduh Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun dalam Kasus Pengolahan Kelapa Sawit

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Duta Palma Group, sebuah perusahaan besar dalam industri kelapa sawit, kini menghadapi tuduhan serius terkait kerugian negara yang mencapai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Tuduhan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004 hingga 2022.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menemukan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa izin lokasi dan izin usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menambah kompleksitas kasus ini.

Baca Juga :  Warga di Bengkulu Tewas, Tertimpa Pohon Tumbang Saat Angin Kencang

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk upaya untuk memulangkan Cheryl Darmadi, salah satu tersangka yang kini berada di Singapura. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian yang sangat besar, dan dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Bukan yang Terkaya, Ini Daftar Kekayaan Para Utusan Khusus Presiden

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perkebunan dan industri lainnya.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru