Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakarta Terseret Dugaan Uang Rp 22,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

JAKARTA, koranmetro.com – Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga raksasa sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul pengungkapan suap yang mengalir melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Artikel ini mengupas fakta-fakta di balik skandal yang mencoreng dunia peradilan.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan Kenaikan Harga Gabah Menjadi Rp6.500 per Kg dan Jagung Rp5.500 per Kg

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, suap berawal dari kesepakatan untuk membebaskan tiga korporasi dari tuduhan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar, lalu membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Djuyamto (Rp 6 miliar), Agam Syarif (Rp 4,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp 5 miliar), dalam bentuk dolar AS. Uang diserahkan dalam dua tahap—Rp 4,5 miliar awal sebagai “biaya baca berkas” dan Rp 18 miliar pada September-Oktober 2024. Kejagung menyita bukti seperti mobil mewah dan amplop berisi dolar, menguatkan dugaan korupsi, sebagaimana dilaporkan Kompas pada 13 April 2025. Namun, sisa dana masih diselidiki untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Raksasa Tekstil Sritex Tumbang, Ini Kronologi Penutupannya per 1 Maret

Skandal ini memicu kekecewaan publik, dengan Indonesia Police Watch memuji Kejagung atas pengungkapan korupsi peradilan, namun menyoroti rendahnya kepercayaan terhadap hukum. Ketiga hakim dijerat Pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba per 13 April 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam integritas peradilan, apalagi setelah putusan kontroversial yang membebaskan korporasi meski jaksa menuntut denda triliunan. Untuk menjaga keadilan, pengawasan ketat dan transparansi harus ditingkatkan.

Berita Terkait

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global
Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran
TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:29 WIB

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:48 WIB

Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran

Berita Terbaru