Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakarta Terseret Dugaan Uang Rp 22,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

JAKARTA, koranmetro.com – Badai petir hukum kembali mengguncang Indonesia dengan terbongkarnya dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga raksasa sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul pengungkapan suap yang mengalir melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Artikel ini mengupas fakta-fakta di balik skandal yang mencoreng dunia peradilan.

Baca Juga :  BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, suap berawal dari kesepakatan untuk membebaskan tiga korporasi dari tuduhan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021-2022. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar, lalu membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Djuyamto (Rp 6 miliar), Agam Syarif (Rp 4,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp 5 miliar), dalam bentuk dolar AS. Uang diserahkan dalam dua tahap—Rp 4,5 miliar awal sebagai “biaya baca berkas” dan Rp 18 miliar pada September-Oktober 2024. Kejagung menyita bukti seperti mobil mewah dan amplop berisi dolar, menguatkan dugaan korupsi, sebagaimana dilaporkan Kompas pada 13 April 2025. Namun, sisa dana masih diselidiki untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil

Skandal ini memicu kekecewaan publik, dengan Indonesia Police Watch memuji Kejagung atas pengungkapan korupsi peradilan, namun menyoroti rendahnya kepercayaan terhadap hukum. Ketiga hakim dijerat Pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba per 13 April 2025. Kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam integritas peradilan, apalagi setelah putusan kontroversial yang membebaskan korporasi meski jaksa menuntut denda triliunan. Untuk menjaga keadilan, pengawasan ketat dan transparansi harus ditingkatkan.

Berita Terkait

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya

Berita Terbaru

Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Persahabatan Internasional atau International Day of Friendship.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

30 Juli, Jejak Panjang Hari Persahabatan Internasional dari Paraguay hingga PBB

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:05 WIB