JAKARTA, koranmetro.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) telah menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapanuli Utara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan internet senilai Rp2,8 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
Detail Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan internet yang seharusnya digunakan untuk mendukung infrastruktur komunikasi di wilayah Tapanuli Utara. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi adanya mark-up anggaran dan penyalahgunaan dana proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Proses Hukum
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Taput menetapkan mantan Kadis Kominfo sebagai tersangka. Ia diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek tersebut. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Reaksi Publik
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pengadaan teknologi dan komunikasi di Indonesia. Publik mengecam tindakan tersebut, mengingat pentingnya infrastruktur internet untuk mendukung pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan akses digital.
Kasus korupsi pengadaan internet di Tapanuli Utara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.