Kecelakaan Maut Pengendara Motor Meninggal Dunia

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com –  Kecelakaan maut menyebabkan pengendara motor meninggal dunia usai bertabrakan dengan mobil pick up di Dusun Belalang, Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, pada Jumat (05/7/2024).

Pemotor menggunakan motor Scoopy cream yang bertabrakan dengan sebuah mobil pick up.

Baca Juga :  Kapal KM Kelud, Jadwal dan Harga Tiket Melalui Belawan untuk Agustus 2024

Korban atas nama Miftahuddin yang berboncengan dengan rekannya Mujahid Pallawa, sementara itu pengendara mobil pick up atas nama Kasman.

Kecelakaan tersebut disebabkan, pengendara motor tiba-tiba terjatuh dan terpental karena patah rangka hingga menabrak mobil.

Kasman melaju dari arah Mamuju tujuan Majene, tiba-tiba dari arah berlawanan pengendara motor terjatuh dan terjadi tabrakan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Evaluasi Seluruh PSN, Termasuk PIK 2, Menuju Pembangunan yang Lebih Baik!

Korban Mujahid Pallawa menderita luka pada kaki sebelah kanan, lecet pada bagian muka, darah keluar dari telinga dan hidung.

Sementara itu korban Miftahuddin, luka pada bagian dahi, pipi kanan, keluar darah dari hidung, dan mulut, hingga meninggal dunia.

Berita Terkait

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi
Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:16 WIB

Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Tekankan Introspeksi, Pesan Keras untuk Pejabat dan Aparat Negara

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:16 WIB

Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis Antara Kebijakan Publik dengan Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Berita Terbaru