JAKARTA, koranmetro.com – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Pertamina. Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mempercayakan proses penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepercayaan Penuh kepada Kejaksaan Agung
Bambang Haryadi menegaskan bahwa tidak ada wacana pembentukan Pansus di DPR terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia menyatakan bahwa Komisi XII DPR mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Kejagung dan tidak akan mencampuri ranah hukum yang sedang berjalan.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi di Pertamina mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 kuadriliun. Periode dugaan korupsi ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023 dan melibatkan subholding commercial & trading dari PT Pertamina, yaitu Pertamina Patra Niaga.
Langkah DPR dalam Menyikapi Kasus
Meskipun tidak membentuk Pansus, Komisi XII DPR tetap berperan aktif dalam mengawasi kasus ini. Komisi VI DPR, yang membidangi urusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berencana memanggil PT Pertamina untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Pemanggilan dijadwalkan pada 12 Maret 2025 dan bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi serta memastikan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil oleh Pertamina.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Anggota Komisi XII DPR, Meitri Citra Wardani, menyatakan keprihatinannya atas dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan dan manajemen di tubuh Pertamina menjadi celah bagi praktik korupsi. Meitri menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Komisi XII DPR menegaskan tidak akan membentuk Pansus terkait dugaan korupsi di Pertamina dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung. Namun, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan berencana memanggil pihak Pertamina untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan langkah perbaikan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN, khususnya Pertamina, guna mencegah praktik korupsi di masa depan.