JAKARTA, koranmetro.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi milik Bupati.
Menurut Bambang, Cecep diduga menerbitkan sekitar 30 surat undangan kepada camat dan kepala desa dengan menggunakan kop surat dan stempel yang tidak sah, mengatasnamakan Bupati. Surat-surat tersebut diduga digunakan untuk meminta bantuan biaya perjalanan dinas, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per surat.
Bambang menyatakan bahwa stempel yang digunakan dalam surat-surat tersebut tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Bupati.
Menanggapi laporan tersebut, Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya laporan pengaduan terhadap dirinya dan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut