Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

JAKARTA, koranmetro.com – Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius. Propam Polri menilai tindakannya sebagai pelanggaran etik kategori berat, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, sedangkan Bripka Rohmat—sopir rantis—menghadapi sidang keesokan harinya. Selain tindakan etik, ranah pidana juga terbuka, karena Propam telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kompolnas menegaskan kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Wapres Ke-9 Hamzah Haz Telah Meninggal Dunia pada Rabu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua oknum tersebut memiliki potensi besar untuk dipecat secara tidak hormat dan bahkan dijerat secara pidana. Hal ini disampaikan usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :  PGN Gelar Sosialisasi Rutin Keamanan Jargas untuk Menghadapi Nataru 2024

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden—yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025—telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setara dengan status tersangka. Lima dari mereka dikategorikan melanggar etik sedang, sedangkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat masuk kategori berat. Presiden, Kapolri, dan berbagai pihak sipil menyuarakan kritik keras dan mendesak transparansi penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Sejarah Megalodon, Hiu Raksasa Purba yang Pernah Menguasai Lautan Purba, dan Jejaknya di Museum Megalodon
Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Senin, 6 April 2026 - 11:52 WIB

Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Jumat, 3 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:10 WIB

Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB

Berita Terbaru

Di antara beragam jenis batik yang ada di Indonesia, Batik Peranakan menempati posisi yang sangat istimewa.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Batik Peranakan, Keindahan Perpaduan Harmonis Budaya Tionghoa dan Jawa

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:40 WIB