Selebgram Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Setelah Dua Kali Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus menjadi sorotan publik.

Kasus hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus menjadi sorotan publik.

JAKARTA, koranmetro.com – Kasus hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 11 September 2025, Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil.

Kronologi Kehadiran Lisa Mariana

Lisa Mariana tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 11.54 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. Kehadirannya kali ini merupakan respons terhadap panggilan ketiga setelah ia gagal memenuhi dua panggilan sebelumnya pada 4 September dan 9 September 2025. Alasan ketidakhadirannya sebelumnya dikaitkan dengan kondisi kesehatan Lisa dan anaknya, yang dilaporkan sedang sakit.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya kini dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan. “Hari ini kita memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit. Puji Tuhan sekarang sudah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan terkait laporan dari Pak RK tentang pencemaran nama baik,” ujar Jhon di Bareskrim Polri.

Lisa sendiri mengaku siap menjalani pemeriksaan dan berjanji akan bersikap kooperatif. “Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya. Dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya,” katanya kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, yang teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui platform digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik di Bandara YIA Diprediksi Terjadi Sabtu, API Estimasikan 15.000 Penumpang

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Lisa yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya, CA. Klaim ini disebarkan melalui media sosial dan podcast, yang menurut pihak Ridwan Kamil telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi pribadi serta keluarganya. Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut, dan hasil tes DNA yang dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa, memperkuat posisi hukumnya.

Selain kasus pencemaran nama baik, Lisa juga menghadapi proses hukum lain di Polda Jawa Barat terkait dugaan penyebaran video asusila. Laporan ini diajukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia dengan bukti tiga video yang diduga melibatkan Lisa dan seorang pria bertato. Meskipun Lisa sempat mangkir dari panggilan Polda Jabar, ia akhirnya memenuhi panggilan pada 15 Juli 2025, meski pemeriksaan tertunda karena kondisi kesehatannya.

Perkembangan Hukum

Pemeriksaan pada 11 September 2025 merupakan bagian dari tahap penyidikan, di mana penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Ridwan Kamil. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam saksi untuk memperkuat bukti, dan pemeriksaan Lisa sebagai terlapor menjadi langkah penting untuk menentukan status hukumnya.

Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. “Setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil pada 28 Agustus 2025. Kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut bahwa tuduhan Lisa telah membentuk opini publik yang negatif tanpa bukti ilmiah, termasuk klaim tentang hubungan di luar pernikahan dan saran aborsi.

Sementara itu, Lisa dan kuasa hukumnya tetap optimistis menghadapi pemeriksaan. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 17 Juli 2025, Lisa dicecar 40 pertanyaan selama delapan jam, termasuk soal dugaan pertemuan dengan Ridwan Kamil di Palembang. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menyatakan bahwa Lisa menjawab dengan baik dan tidak merasa tertekan, bahkan mengklaim bahwa laporan Ridwan Kamil justru membuka ruang untuk mengungkap kebenaran dari sisi Lisa.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster dengan Nilai Rp15,1 Miliar

Respons Publik dan Kontroversi

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh publik seperti Ridwan Kamil dan isu sensitif yang disebarkan Lisa. Media sosial menjadi wadah perdebatan sengit, dengan sebagian pihak mempertanyakan kredibilitas klaim Lisa, terutama setelah hasil tes DNA menepis tuduhannya. Di sisi lain, pendukung Lisa berargumen bahwa ia berhak menyampaikan versinya, meskipun strategi hukumnya, seperti permintaan tes DNA ulang di Singapura, dianggap oleh kubu Ridwan Kamil sebagai upaya mencari sensasi.

Kontroversi ini diperumit oleh kasus lain yang menyeret Lisa, termasuk dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang menyebabkan ia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025. Selain itu, gugatan perdata senilai Rp105 miliar dari Ridwan Kamil atas kerugian materiil dan immateriil menambah tekanan hukum pada Lisa.

Kehadiran Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada 11 September 2025 menandai langkah penting dalam penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Setelah dua kali mangkir, Lisa menunjukkan sikap kooperatif, meskipun proses hukum ini masih jauh dari selesai. Dengan berbagai tuduhan yang dihadapi, baik di ranah pidana maupun perdata, serta sorotan publik yang intens, kasus ini terus menjadi perhatian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, yang akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi Lisa Mariana.

Berita Terkait

Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan
Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang
Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai
Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Sikap Tegas Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi pada Tahun 2022
Makna di Balik Beskap dan Kalung Melati Prabowo pada HUT RI ke-80
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:07 WIB

Selebgram Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Setelah Dua Kali Mangkir

Minggu, 7 September 2025 - 13:07 WIB

Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Berita Terbaru

Kabar kurang menyenangkan datang bagi Manchester City setelah Omar Marmoush mengalami cedera saat membela tim nasional Mesir dalam laga kualifikasi Piala Dunia melawan Burkina Faso.

Liga Inggris

Omar Marmoush cedera jelang derby Manchester

Rabu, 10 Sep 2025 - 19:05 WIB

Pada 9 September 2025, ketegangan diplomatik muncul antara Qatar dan Amerika Serikat menyusul serangan Israel yang menargetkan markas kepemimpinan Hamas di Doha,

INTERNASIONAL

Ketegangan Diplomatik, Qatar dan AS Pasca-Serangan Israel di Doha

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:12 WIB