Adhi Kismanto, Staf Ahli Komdigi, Kini Menjadi Tersangka dalam Skandal Judi Online

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan penetapan Adhi Kismanto sebagai tersangka, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak praktik judi online

Dengan penetapan Adhi Kismanto sebagai tersangka, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak praktik judi online

JAKARTA, koranmetro.com – yang dikenal sebagai staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai kementerian tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 24 orang lainnya terkait skandal ini.

Peran Adhi Kismanto dalam Kasus

Adhi Kismanto, yang juga dikenal dengan nama alias “Fallen”, diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengamanan situs judi online. Ia terlibat dalam proses pemblokiran lebih dari 1.000 situs judi yang beroperasi di Indonesia, namun justru terjerat dalam skandal yang melibatkan praktik judi ilegal. Menariknya, Adhi Kismanto tidak terdaftar sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun ia memiliki akses dan kewenangan dalam pengaturan situs-situs tersebut.

Baca Juga :  Indonesia Telah Menyiapkan 120 Prajurit Tentara Nasional untuk Gabung Pasukan UNIFIL

Reaksi Publik dan Implikasi

Berita mengenai penetapan Adhi Kismanto sebagai tersangka ini memicu berbagai reaksi di kalangan publik. Banyak yang mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pengelolaan kementerian, terutama terkait dengan upaya pemberantasan judi online. Kasus ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pemerintah, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Baca Juga :  Iming-Iming Kelola Tambang, Peluang dan Tantangan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia

Langkah Selanjutnya

Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Dengan semakin banyaknya nama yang terlibat, kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menanggulanginya.

Dengan penetapan Adhi Kismanto sebagai tersangka, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak praktik judi online dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang
Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terulang kembali.

NASIONAL

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Senin, 28 Jul 2025 - 14:34 WIB