Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincare

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan

JAKARTA, koranmetro.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare ternama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama beberapa jam di kantor kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan tersebut, Nikita diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif mengenai bisnis korban di media sosial. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman percakapan dan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca Juga :  Tim Hukum Hasto Menghadapi Isu Penahanan KPK Menjelang Kongres PDIP 2025

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan. Pengacara Nikita menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum. Namun, mereka juga berencana mengajukan upaya hukum untuk membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :  KPK Intensifkan Penyelidikan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak Nikita Mirzani yang sering terlibat dalam berbagai kontroversi. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini, baik dari kalangan penggemar maupun masyarakat umum. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil sesuai dengan bukti yang ada.

Berita Terkait

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:14 WIB

Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?

Berita Terbaru

Merkuri (mercury) sering kali menjadi bahan “ajaib” yang ditambahkan pada produk skincare, terutama krim pemutih wajah.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Waspada Merkuri dalam Skincare, Ancaman Tersembunyi yang Bisa Merusak Otak dan Organ Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB