Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincare

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan

JAKARTA, koranmetro.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare ternama. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama beberapa jam di kantor kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan tersebut, Nikita diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif mengenai bisnis korban di media sosial. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman percakapan dan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Aborsi

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan. Pengacara Nikita menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum. Namun, mereka juga berencana mengajukan upaya hukum untuk membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tidak Korupsi dan Mainkan Anggaran

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak Nikita Mirzani yang sering terlibat dalam berbagai kontroversi. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini, baik dari kalangan penggemar maupun masyarakat umum. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil sesuai dengan bukti yang ada.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB