JAKARTA, koranmetro.com – Dalam laporan terbaru, Agung Laksono mengklaim bahwa dirinya berhasil memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) yang diadakan secara tandingan. Ia menyatakan bahwa hasil dari Munas tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan resmi.Klaim ini menjadi sorotan karena adanya perdebatan mengenai keabsahan Munas yang berbeda, serta dampaknya terhadap kepengurusan PMI ke depan.
Ringkasan
- Agung Laksono mengklaim telah memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) PMI tandingan yang diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024.
- Agung Laksono kemudian melaporkan hasil Munas tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Munas PMI tandingan ini diselenggarakan di luar dari Munas resmi PMI yang digelar pada tanggal 2-3 Desember 2024.
- Terdapat dua kubu yang saling mengklaim sebagai pimpinan PMI hasil Munas masing-masing.
Latar Belakang
Perselisihan internal di Palang Merah Indonesia (PMI) kembali terjadi. Agung Laksono, mantan Ketua Umum PMI, mengklaim telah memenangkan Musyawarah Nasional (Munas) PMI tandingan yang diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024.Setelah menggelar Munas tandingan tersebut, Agung Laksono kemudian melaporkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini menimbulkan semakin runyamnya perselisihan internal di tubuh PMI.
Dua Kubu Saling Klaim Sebagai Pimpinan PMI
Munas PMI tandingan yang digelar oleh Agung Laksono ini berbeda dengan Munas resmi PMI yang diselenggarakan pada tanggal 2-3 Desember 2024. Pada Munas resmi tersebut, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI.Dengan adanya dua Munas yang berbeda, kini terdapat dua kubu yang saling mengklaim sebagai pimpinan PMI hasil Munas masing-masing. Situasi ini tentunya menimbulkan kebingungan dan permasalahan internal yang perlu segera diselesaikan.
Langkah Selanjutnya
Kemenkumham sebagai instansi yang menerima laporan dari Agung Laksono terkait Munas tandingan PMI, diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perselisihan internal di tubuh PMI ini. Diperlukan upaya mediasi dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak agar PMI dapat kembali berfokus pada tugas dan fungsinya melayani masyarakat.