Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, meng#### Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina bermula pada tahun 2016, ketika seorang wanita muda bernama Vina ditemukan tewas di kamarnya di Cirebon. Setelah penyelidikan mendalam, 8 orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Baca Juga :  Kemlu Pantau Kasus 5 WNI Ditembak Aparat Malaysia, Tindakan Diplomatik untuk Perlindungan Warga Negara

Upaya Peninjauan Kembali oleh Terpidana

Setelah menjalani hukuman, ke-8 terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Mereka berharap agar putusan sebelumnya dapat diubah atau dibatalkan. Namun, setelah mengevaluasi bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, MA akhirnya menolak permohonan PK tersebut.

Alasan MA Menolak Permohonan PK

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh 8 terpidana tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan PK. Beberapa alasan penolakan MA antara lain:

  1. Tidak Ditemukannya Bukti Baru: MA menilai bahwa terpidana tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka.
  2. Tidak Adanya Kesalahan Mendasar: Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya kesalahan mendasar dalam proses peradilan sebelumnya.
  3. Putusan Sesuai Hukum: MA menyimpulkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Persiapan Nataru 2025, Prabowo Tegaskan Semua Sudah Siap

Dampak Penolakan PK bagi Terpidana

Dengan ditolaknya permohonan PK, status hukum para terpidana tetap berlaku. Mereka harus melanjutkan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan MA ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan hukuman.

Upholding Justice and the Rule of Law

Penolakan PK oleh MA dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Meskipun para terpidana terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, MA tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Blusukan Tengah Malam, Gibran dan Wakil Wali Kota Solo Bagikan Kemeja ke Warga
Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak
Yasonna Laoly dan Tokoh PDIP Lainnya Hadiri Pertemuan di Rumah Megawati
Dinamika Hubungan Megawati dan Prabowo Pasca Penahanan Hasto oleh KPK
Besok, Prabowo Siapkan Peluncuran Danantara untuk Kelola 7 BUMN Beraset Jumbo Senilai Rp 14.670 Triliun
Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:50 WIB

Blusukan Tengah Malam, Gibran dan Wakil Wali Kota Solo Bagikan Kemeja ke Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:32 WIB

Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:19 WIB

Yasonna Laoly dan Tokoh PDIP Lainnya Hadiri Pertemuan di Rumah Megawati

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:39 WIB

Dinamika Hubungan Megawati dan Prabowo Pasca Penahanan Hasto oleh KPK

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:27 WIB

Besok, Prabowo Siapkan Peluncuran Danantara untuk Kelola 7 BUMN Beraset Jumbo Senilai Rp 14.670 Triliun

Berita Terbaru

Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah keamanan di ibu kota baru, Kota Nusantara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

INTERNASIONAL

TNI Kerahkan 100 Prajurit Khusus untuk Jaga Keamanan Kota Nusantara

Minggu, 23 Feb 2025 - 21:13 WIB

Kampanye ini mencerminkan komitmen Shopee dalam memberdayakan pelaku usaha lokal, sekaligus memberikan manfaat besar bagi pengguna dengan berbagai penawaran spesial selama bulan suci Ramadan

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Ramadan 2025, Shopee Big Sale Jadi Panggung UMKM dan Brand Lokal

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:37 WIB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut, serta tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkoba berskala besar

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:32 WIB