Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, meng#### Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina bermula pada tahun 2016, ketika seorang wanita muda bernama Vina ditemukan tewas di kamarnya di Cirebon. Setelah penyelidikan mendalam, 8 orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Upaya Peninjauan Kembali oleh Terpidana

Setelah menjalani hukuman, ke-8 terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Mereka berharap agar putusan sebelumnya dapat diubah atau dibatalkan. Namun, setelah mengevaluasi bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, MA akhirnya menolak permohonan PK tersebut.

Alasan MA Menolak Permohonan PK

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh 8 terpidana tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan PK. Beberapa alasan penolakan MA antara lain:

  1. Tidak Ditemukannya Bukti Baru: MA menilai bahwa terpidana tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka.
  2. Tidak Adanya Kesalahan Mendasar: Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya kesalahan mendasar dalam proses peradilan sebelumnya.
  3. Putusan Sesuai Hukum: MA menyimpulkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dampak Penolakan PK bagi Terpidana

Dengan ditolaknya permohonan PK, status hukum para terpidana tetap berlaku. Mereka harus melanjutkan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan MA ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan hukuman.

Upholding Justice and the Rule of Law

Penolakan PK oleh MA dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Meskipun para terpidana terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, MA tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital
Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan
Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Prabowo-Anwar, Pertemuan Hangat di Puncak Keketuaan Malaysia
Jaksa Tegaskan, Abolisi untuk Tom Lembong Tak Batalkan Proses Hukum Korupsi Impor Gula
Kunjungan Akademisi ke Istana, Dialog Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan Negara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan

Senin, 3 November 2025 - 12:52 WIB

Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:54 WIB

TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Diplomasi Prabowo, Pujian Trump yang Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Berita Terbaru