Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, meng#### Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina bermula pada tahun 2016, ketika seorang wanita muda bernama Vina ditemukan tewas di kamarnya di Cirebon. Setelah penyelidikan mendalam, 8 orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Baca Juga :  Besok, Prabowo Siapkan Peluncuran Danantara untuk Kelola 7 BUMN Beraset Jumbo Senilai Rp 14.670 Triliun

Upaya Peninjauan Kembali oleh Terpidana

Setelah menjalani hukuman, ke-8 terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Mereka berharap agar putusan sebelumnya dapat diubah atau dibatalkan. Namun, setelah mengevaluasi bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, MA akhirnya menolak permohonan PK tersebut.

Alasan MA Menolak Permohonan PK

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh 8 terpidana tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan PK. Beberapa alasan penolakan MA antara lain:

  1. Tidak Ditemukannya Bukti Baru: MA menilai bahwa terpidana tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka.
  2. Tidak Adanya Kesalahan Mendasar: Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya kesalahan mendasar dalam proses peradilan sebelumnya.
  3. Putusan Sesuai Hukum: MA menyimpulkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal

Dampak Penolakan PK bagi Terpidana

Dengan ditolaknya permohonan PK, status hukum para terpidana tetap berlaku. Mereka harus melanjutkan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan MA ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan hukuman.

Upholding Justice and the Rule of Law

Penolakan PK oleh MA dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Meskipun para terpidana terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, MA tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Jazz Pantai Selat Panjang, Kolaborasi Musik dan Alam Pesisir

Rabu, 8 Okt 2025 - 16:36 WIB

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB