Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

JAKARTA, koranmetro.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, meng#### Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) Indonesia baru-baru ini menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 8 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina bermula pada tahun 2016, ketika seorang wanita muda bernama Vina ditemukan tewas di kamarnya di Cirebon. Setelah penyelidikan mendalam, 8 orang dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut. Mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Baca Juga :  Sekjen PBNU Tegaskan, MLB Adalah Kegiatan Ilegal yang Perlu Dihentikan

Upaya Peninjauan Kembali oleh Terpidana

Setelah menjalani hukuman, ke-8 terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Mereka berharap agar putusan sebelumnya dapat diubah atau dibatalkan. Namun, setelah mengevaluasi bukti-bukti dan argumentasi yang diajukan, MA akhirnya menolak permohonan PK tersebut.

Alasan MA Menolak Permohonan PK

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh 8 terpidana tidak memenuhi syarat-syarat pengajuan PK. Beberapa alasan penolakan MA antara lain:

  1. Tidak Ditemukannya Bukti Baru: MA menilai bahwa terpidana tidak dapat menghadirkan bukti-bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka.
  2. Tidak Adanya Kesalahan Mendasar: Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya kesalahan mendasar dalam proses peradilan sebelumnya.
  3. Putusan Sesuai Hukum: MA menyimpulkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Tiga Pelaku Bentrokan Maut Geng Motor di Bandung Barat Ditangkap

Dampak Penolakan PK bagi Terpidana

Dengan ditolaknya permohonan PK, status hukum para terpidana tetap berlaku. Mereka harus melanjutkan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan MA ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan hukuman.

Upholding Justice and the Rule of Law

Penolakan PK oleh MA dalam kasus ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Meskipun para terpidana terus berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, MA tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025, Stabil dengan Kenaikan Buyback yang Menarik Perhatian Investor
Prabowo Usai Tinjau Banjir di Sumatera, Keadaan Sudah Terkendali dan Kondisi Pengungsi dalam Keadaan Baik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:22 WIB

Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Berita Terbaru