Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Timah Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.

JAKARTA, koranmetro.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia. Korban diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat perdagangan timah ilegal yang beroperasi lintas negara.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Polisi (nama disesuaikan sesuai berita terkini), mengonfirmasi pemulangan tersebut melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20 Mei 2026). Korban, yang diidentifikasi berinisial AR (42), asal Bangka Belitung, tiba di Indonesia dalam kondisi sehat setelah menjalani proses koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia.

Kronologi Penyekapan

Menurut keterangan resmi, AR direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja di Malaysia pada awal 2026. Namun, setelah tiba di sana, ia justru disekap dan dipaksa bekerja di lokasi penambangan timah ilegal di wilayah perbatasan.

Baca Juga :  Jateng Menjadi Provinsi Ketiga Terbanyak Timbulan Sampah di Indonesia, Mencapai 5,5 Juta Ton Setiap Tahun

“Korban mengalami penyekapan selama hampir dua bulan. Ia dipaksa bekerja tanpa bayaran yang layak dan diancam jika mencoba melarikan diri,” ujar Kabareskrim.

AR berhasil menghubungi keluarganya melalui ponsel yang diselundupkan. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian Malaysia.

Dugaan Kaitan dengan Sindikat Timah Ilegal

Penyelidikan Bareskrim menemukan indikasi kuat bahwa kasus ini terkait dengan sindikat perdagangan timah ilegal yang sangat masif di wilayah Bangka Belitung dan Malaysia. Sindikat ini diduga melibatkan praktik penambangan tanpa izin, penyelundupan, dan perdagangan timah hitam antarnegara.

Beberapa fakta yang terungkap:

  • Korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi sebagai pekerja tambang legal.
  • Setelah tiba, paspor korban ditahan oleh pelaku.
  • Ada indikasi keterlibatan oknum dari kedua negara dalam jaringan ini.
Baca Juga :  Adhi Kismanto, Staf Ahli Komdigi, Kini Menjadi Tersangka dalam Skandal Judi Online

Proses Pemulangan

Proses pemulangan AR berjalan lancar berkat kerjasama bilateral antara Polri dan Royal Malaysia Police. Setelah tiba di Indonesia, korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Ia juga akan dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi dalam pengembangan kasus sindikat timah ilegal.

Pesan Bareskrim kepada Masyarakat

Bareskrim mengimbau kepada seluruh WNI, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri, agar:

  • Selalu memastikan perusahaan pemberi kerja memiliki izin resmi.
  • Tidak mudah tergiur tawaran gaji tinggi tanpa kontrak yang jelas.
  • Segera melapor ke KBRI atau kepolisian setempat jika mengalami tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sindikat kriminal lintas negara, terutama yang bergerak di sektor pertambangan ilegal, masih aktif merekrut korban dari Indonesia.

Berita Terkait

Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global
Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran
TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Prabowo Tegaskan APBN sebagai Instrumen Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Rakyat
Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati
KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:29 WIB

Paris dan Kalkulasi Diplomasi Prabowo, Membangun Kemitraan Strategis di Tengah Dinamika Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:48 WIB

Prestasi Gemilang Sulawesi, Tiga Kota Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Berkat Penekanan Pengangguran

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:56 WIB

TNI AL Berhasil Cegah Penyelundupan 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pesan Jokowi di Balik Dukungan Bara JP untuk Prabowo-Gibran Dua Periode

Berita Terbaru

Memilih jenis olahraga tidak boleh hanya mengikuti tren. Yang terpenting adalah menyesuaikan dengan kondisi tubuh, tujuan,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

High-Impact vs Low-Impact, Panduan Memilih Olahraga yang Tepat untuk Tubuh Anda

Jumat, 5 Jun 2026 - 11:52 WIB