BPNT Oktober 2024 Siap Cair Rp 400 Ribu ke Rekening Anda!” Segera Akses Cekbansos Kemensos

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cek BPNT Oktober 2024 Siap Cair Rp 400 Ribu

Cara cek BPNT Oktober 2024 Siap Cair Rp 400 Ribu

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan Oktober 2024 telah siap dicairkan. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan sebesar Rp 400.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.Pencairan dana ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang kurang mampu. Untuk mengecek status pencairan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga :  Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung

Di sana, mereka dapat memasukkan data diri untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.Penting bagi penerima untuk segera memeriksa status mereka agar dapat memanfaatkan bantuan ini secepatnya. Dengan adanya program BPNT, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan yang dihadapi saat ini. Pastikan untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera akses informasi yang diperlukan!

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru