Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius.

JAKARTA, koranmetro.com – Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang duduk di samping sopir saat rantis (kendaraan taktis) menabrak dan kemudian melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), kini menghadapi konsekuensi serius. Propam Polri menilai tindakannya sebagai pelanggaran etik kategori berat, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas, sedangkan Bripka Rohmat—sopir rantis—menghadapi sidang keesokan harinya. Selain tindakan etik, ranah pidana juga terbuka, karena Propam telah menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kompolnas menegaskan kasus akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Guru Supriyani Pertanyakan Komitmen Mendikdasmen Setelah Gagal PPPK

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keyakinannya bahwa kedua oknum tersebut memiliki potensi besar untuk dipecat secara tidak hormat dan bahkan dijerat secara pidana. Hal ini disampaikan usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :  Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden—yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025—telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setara dengan status tersangka. Lima dari mereka dikategorikan melanggar etik sedang, sedangkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat masuk kategori berat. Presiden, Kapolri, dan berbagai pihak sipil menyuarakan kritik keras dan mendesak transparansi penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Memaknai Silaturahmi Kebangsaan, Pertemuan Megawati dan Prabowo sebagai Simbol Rekonsiliasi Nasional
Ribuan Jemaah Muhammadiyah Cengkareng Jalani Shalat Id di Bawah Terik Matahari Pagi
Diskusi Maraton Prabowo di Hambalang, Jurnalis dan Pakar Bahas Geopolitik hingga Transformasi Bangsa hingga Subuh
Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan
Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur
Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama
Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun
Menghentikan Anak dari Medsos, Benteng Orang Tua Melawan Raksasa Algoritma yang Rakus Perhatian
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:22 WIB

Memaknai Silaturahmi Kebangsaan, Pertemuan Megawati dan Prabowo sebagai Simbol Rekonsiliasi Nasional

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:08 WIB

Ribuan Jemaah Muhammadiyah Cengkareng Jalani Shalat Id di Bawah Terik Matahari Pagi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIB

Mensesneg Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo di Kementerian Pertahanan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:07 WIB

Mudik Gratis ala TNI AL, Pemudik di Kapal Perang Nikmati Menu Ayam untuk Buka Puasa dan Sahur

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WIB

Ironi Penegak Hukum, Polisi Terlibat Narkoba, Gaya Hidup Mewah Jadi Biang Kerok Utama

Berita Terbaru