Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah mengkaji perubahan mendasar dalam skema subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah tengah mengkaji perubahan mendasar dalam skema subsidi bahan bakar minyak (BBM).

JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah tengah mengkaji perubahan mendasar dalam skema subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jika selama ini subsidi dihitung berdasarkan volume liter yang terjual, kini muncul wacana untuk mengubahnya menjadi berbasis jumlah penumpang. Pendekatan baru ini disebut sebagai langkah reformasi subsidi energi yang lebih adil dan efisien.

Latar Belakang Masalah

Sistem subsidi BBM berbasis liter selama ini banyak dikritik karena:

  • Memberikan keuntungan besar kepada pemilik kendaraan mewah dan perusahaan besar.
  • Mendorong konsumsi BBM yang berlebihan.
  • Menyebabkan kebocoran subsidi yang sangat tinggi.
  • Tidak tepat sasaran bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga :  Pramono Anung Siap Jadikan Pemain Persija Duta Wisata Jakarta Jika Menang Pilkada

Konsep Baru: Subsidi Berdasarkan Penumpang

Dalam skema baru ini, subsidi akan dihitung berdasarkan:

  • Jumlah penumpang yang diangkut kendaraan
  • Prioritas pada angkutan umum (bus, angkot, ojek online)
  • Penggunaan data digital untuk verifikasi (aplikasi, e-ticketing, GPS)
  • Pembatasan subsidi untuk kendaraan pribadi mewah

Tujuannya adalah agar subsidi benar-benar mengalir ke masyarakat yang paling membutuhkan, bukan berdasarkan seberapa banyak BBM yang mereka habiskan.

Keuntungan Pendekatan Ini

  • Lebih Adil — Masyarakat kecil dan pengguna angkutan umum mendapat porsi lebih besar.
  • Mendorong Efisiensi — Mendorong orang beralih ke transportasi umum.
  • Mengurangi Pemborosan — Subsidi tidak lagi dinikmati kalangan mampu.
  • Ramah Lingkungan — Diharapkan dapat menekan konsumsi BBM secara keseluruhan.
Baca Juga :  Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Tantangan yang Harus Diatasi

  • Kesiapan infrastruktur teknologi untuk memantau jumlah penumpang.
  • Koordinasi antarlembaga (Kementerian Keuangan, ESDM, dan Perhubungan).
  • Penolakan dari kelompok yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama.
  • Transisi yang harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

Mengubah basis subsidi BBM dari liter ke penumpang merupakan langkah berani untuk menciptakan sistem subsidi yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Meski masih menghadapi berbagai tantangan, arah kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi subsidi yang telah lama digaungkan.

Berita Terkait

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru