JAKARTA, koranmetro.com – Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan nasional setelah dibahas secara mendalam di Komisi III DPR RI. Meski telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, polemik seputar dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak berhenti. Komisi III DPR bahkan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengklarifikasi duduk perkara, dugaan intimidasi terhadap Amsal, hingga tudingan propaganda yang dilakukan oknum jaksa.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada awal April 2026 ini menjadi ajang “pembedahan” kasus yang sempat membuat publik heboh. Amsal Sitepu sendiri hadir secara daring dan menyampaikan kesaksiannya dengan suara terbata-bata, bahkan sempat menangis saat menceritakan pengalamannya.
Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu, seorang videografer profesional, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil sekitar 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo mendakwa Amsal melakukan mark up anggaran, dengan tuntutan 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Menurut jaksa, nilai proyek yang seharusnya lebih rendah digelembungkan secara tidak sah. Namun, majelis hakim PN Medan akhirnya memvonis Amsal bebas karena pembuktian jaksa dianggap lemah dan tidak cukup meyakinkan. Vonis bebas ini menjadi pukulan bagi Kejari Karo dan memicu pertanyaan publik tentang kualitas penanganan perkara.
Dugaan Intimidasi di Rutan: “Brownies dari Jaksa”
Salah satu poin paling mencengangkan yang diungkap Amsal di hadapan Komisi III DPR adalah dugaan intimidasi saat ia ditahan di rumah tahanan (rutan). Amsal mengaku seorang jaksa mendatanginya di rutan sambil membawa satu kotak brownies cokelat. Jaksa tersebut disebut meminta Amsal “mengikuti alur” dan menghentikan pembuatan konten yang meresahkan pihak tertentu.
“Jaksa memberikan saya sekotak brownies cokelat dan meminta saya berbicara langsung dengannya di rutan,” ungkap Amsal. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi untuk membungkamnya selama proses hukum berjalan.
Komisi III DPR menyoroti nama-nama jaksa yang disebut terlibat, antara lain Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa dugaan intimidasi ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Propaganda dan Dugaan Intervensi DPR
Selain intimidasi, Komisi III juga menyoroti dugaan propaganda yang dibangun oknum Kejari Karo. Jaksa disebut-sebut tidak melaksanakan penetapan majelis hakim terkait penangguhan penahanan Amsal dan justru membangun narasi bahwa Komisi III DPR “mengintervensi” proses hukum.
Anggota Komisi III dari berbagai fraksi menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran etik dan upaya menggiring opini publik. Beberapa anggota DPR bahkan mendesak agar Kajari Karo dan staf terkait diberi sanksi tegas, termasuk dicopot dari jabatan.
Di sisi lain, jaksa Wira Arizona membantah tudingan intimidasi. Ia menjelaskan bahwa pemberian brownies dilakukan oleh stafnya, bukan secara pribadi, dan tidak ada niatan untuk mengintimidasi. Menurutnya, semua proses telah dikoordinasikan dengan pengacara Amsal.
Respons Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mulai melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa yang disebut terlibat. Kajati Sumut Harli Siregar menyatakan bahwa klarifikasi dilakukan bukan untuk membahas substansi perkara, melainkan untuk memastikan kebenaran aduan intimidasi.
Komisi III DPR melalui Habiburokhman secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan hakim dan upaya propaganda terhadap DPR.
Kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas ini menjadi cermin penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum. Dugaan intimidasi dan propaganda jaksa yang terungkap di DPR menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan dipaksakan.









