https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian pada Jumat (5/1/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan beberapa anggota DWP yang merasa diperas oleh oknum polisi. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang dengan dalih untuk mendukung kegiatan tertentu yang diklaim sebagai arahan institusi. Setelah penyelidikan internal, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama terbukti terlibat aktif dalam tindakan tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, tindakan kedua anggota tersebut melanggar kode etik profesi kepolisian dan mencoreng nama baik institusi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Keberhasilan Polairud Baharkam Polri, 8 Kapal Asing Penangkap Ikan Ditangkap Sepanjang 2024

Sanksi Demosi

Sidang kode etik memutuskan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Dalam periode ini, keduanya akan ditempatkan di posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa peluang promosi.

“Sanksi ini adalah bentuk penegakan disiplin, sekaligus pengingat bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi,” tambah Kepala Divisi Humas.

Reaksi Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian, meskipun ada juga yang mendesak agar hukuman lebih berat diterapkan.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo, Terbang ke Bali untuk Hadiri Indonesia-Africa Forum

“Demosi saja tidak cukup, seharusnya ada tindakan hukum pidana agar memberikan efek jera,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.

Penegasan Reformasi di Tubuh Polri

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan. Institusi kepolisian berjanji akan meningkatkan pengawasan internal dan memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Penutup

Kasus pemerasan yang melibatkan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama adalah peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Sanksi demosi yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran, tidak hanya bagi kedua anggota tersebut tetapi juga bagi seluruh jajaran kepolisian. Institusi kepolisian harus terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

PDIP Minta KPK Tidak Dramatisir Kasus Hasto, Menyoroti Proses Hukum yang Adil
Eks Anak Buah Tom Lembong Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Gula
Mendagri Ditemui BPPIK Terkait Pemborosan Anggaran Mencapai 30%
Agustiani Tio Tampil Serba Hitam Saat Diperiksa KPK Lagi
Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Nutrisi Masyarakat
Polisi Tangkap 24 Anggota Geng Motor di Asahan Karena Terlibat Tawuran
Oknum Polisi Terancam PTDH Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Beroperasi, SPPG Palmerah Salurkan 2.987 Porsi Makanan untuk Komunitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:23 WIB

PDIP Minta KPK Tidak Dramatisir Kasus Hasto, Menyoroti Proses Hukum yang Adil

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:50 WIB

Eks Anak Buah Tom Lembong Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Gula

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:43 WIB

Mendagri Ditemui BPPIK Terkait Pemborosan Anggaran Mencapai 30%

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Agustiani Tio Tampil Serba Hitam Saat Diperiksa KPK Lagi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:30 WIB

Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Nutrisi Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi tumpukan sampah yang menyerupai air terjun di TPA Terjun adalah pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tumpukan Sampah di Tempat Pembuangan Ilegal Mirip Air Terjun

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:54 WIB