Ikut Pemerasan DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama Disanksi Demosi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dua anggota kepolisian, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama, resmi dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian pada Jumat (5/1/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan beberapa anggota DWP yang merasa diperas oleh oknum polisi. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang dengan dalih untuk mendukung kegiatan tertentu yang diklaim sebagai arahan institusi. Setelah penyelidikan internal, Brigadir Dwi dan Bripka Pratama terbukti terlibat aktif dalam tindakan tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, tindakan kedua anggota tersebut melanggar kode etik profesi kepolisian dan mencoreng nama baik institusi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Besar Melanda Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Sanksi Demosi

Sidang kode etik memutuskan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Dalam periode ini, keduanya akan ditempatkan di posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya tanpa peluang promosi.

“Sanksi ini adalah bentuk penegakan disiplin, sekaligus pengingat bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi,” tambah Kepala Divisi Humas.

Reaksi Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian, meskipun ada juga yang mendesak agar hukuman lebih berat diterapkan.

Baca Juga :  Menlu Mengungkapkan 4 Isu yang Sedang Dibahas Jokowi & Presiden MBZ, Salah Satunya Investasi IKN

“Demosi saja tidak cukup, seharusnya ada tindakan hukum pidana agar memberikan efek jera,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.

Penegasan Reformasi di Tubuh Polri

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan. Institusi kepolisian berjanji akan meningkatkan pengawasan internal dan memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Penutup

Kasus pemerasan yang melibatkan Brigadir Dwi dan Bripka Pratama adalah peringatan penting bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Sanksi demosi yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran, tidak hanya bagi kedua anggota tersebut tetapi juga bagi seluruh jajaran kepolisian. Institusi kepolisian harus terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu
Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil
Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani
Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:17 WIB

Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:51 WIB

Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Berita Terbaru