JAKARTA, koranmetro.com – iPhone 16 yang baru saja diluncurkan secara global, terancam tidak bisa dijual secara resmi di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengancam akan memblokir IMEI dari iPhone 16 yang diperjualbelikan di Tanah Air. Langkah ini diambil karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya yang diperlukan untuk perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mensyaratkan tingkat komponen lokal sebesar 40%.
Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen Rp1,71 triliun. Untuk memenuhi persyaratan TKDN tersebut, Apple berencana menambah investasi sebesar Rp158 miliar, termasuk kemungkinan pembangunan fasilitas produksi di Bandung.
Blokir IMEI untuk Penjualan iPhone 16
Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. Kementerian juga mengancam akan memblokir IMEI perangkat yang terbukti diperjualbelikan di pasar Indonesia, baik secara online maupun di toko fisik, tanpa memenuhi aturan TKDN. Langkah ini dilakukan untuk mendorong Apple agar memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.
Harapan Baru atau Janji Manis?
Meski Apple menyatakan akan meningkatkan investasinya di Indonesia, beberapa pihak masih skeptis terkait realisasi janji ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah tetap meminta komitmen investasi yang kuat dari Apple agar tidak hanya memanfaatkan tax holiday yang diberikan, melainkan juga memberikan kontribusi nyata bagi industri lokal. Kemenperin berharap Apple memenuhi seluruh kewajibannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan memberikan keadilan bagi para investor lain.
Dengan adanya ancaman blokir IMEI ini, para penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar atau mempertimbangkan pilihan untuk membeli perangkat tersebut di luar negeri, meski tanpa garansi resmi dan perlindungan konsumen.