KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Kali ini, lembaga antirasuah fokus mengusut peran dua mantan ajudan yang diduga membantu penerimaan gratifikasi oleh tersangka.

Kedua ajudan tersebut, Aji Setiawan dan Siti Hanikatun, telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12 Mei 2026). KPK menduga keduanya berperan aktif membantu Fadia Arafiq menerima aliran uang dari proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dugaan Peran Ajudan

Menurut Jubir KPK, kedua ajudan ini diduga terlibat dalam mengoordinasikan setoran gratifikasi serta memperlancar proses pemenangan perusahaan keluarga Fadia dalam berbagai tender proyek. KPK mendalami bagaimana ajudan membantu mengalirkan uang dari pihak perusahaan ke tangan Bupati atau keluarganya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Jenderal TNI-Polri di Balik Tambang Ilegal

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya tahun anggaran 2023–2026.

Konflik Kepentingan dan Aliran Dana

KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek di Pemkab Pekalongan. Dari proyek tersebut, diduga terjadi aliran dana puluhan miliar rupiah yang menguntungkan Fadia dan keluarganya.

Penyidik KPK terus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa serta peran berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan yang diduga turut membantu proses tersebut.

Baca Juga :  Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR

Status Terkini

Hingga kini, Fadia Arafiq masih berstatus tersangka dan ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk pihak swasta dan pejabat daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk melacak aliran dana gratifikasi yang diduga masuk ke keluarga dan orang-orang kepercayaan tersangka.

Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat dan dugaan korupsi berlapis melalui perusahaan keluarga. KPK berharap pengusutan peran ajudan ini dapat membuka tabir lebih jelas mengenai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di tingkat kabupaten.

Berita Terkait

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat
Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Berita Terbaru

Kesehatan mata sering kali diabaikan hingga muncul keluhan seperti mata kering, penglihatan kabur, atau sakit kepala. Padahal,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Lima Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Mengancam Kesehatan Mata

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB