Kecelakaan Maut Pengendara Motor Meninggal Dunia

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com –  Kecelakaan maut menyebabkan pengendara motor meninggal dunia usai bertabrakan dengan mobil pick up di Dusun Belalang, Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, pada Jumat (05/7/2024).

Pemotor menggunakan motor Scoopy cream yang bertabrakan dengan sebuah mobil pick up.

Baca Juga :  Dina Mariana, Penyanyi Era 70'an Meninggal Dunia: Ini 5 Fakta Menarik Tentangnya

Korban atas nama Miftahuddin yang berboncengan dengan rekannya Mujahid Pallawa, sementara itu pengendara mobil pick up atas nama Kasman.

Kecelakaan tersebut disebabkan, pengendara motor tiba-tiba terjatuh dan terpental karena patah rangka hingga menabrak mobil.

Kasman melaju dari arah Mamuju tujuan Majene, tiba-tiba dari arah berlawanan pengendara motor terjatuh dan terjadi tabrakan.

Baca Juga :  Relawan Anak Abah dan Ahokers Bersatu Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI Jakarta 2024

Korban Mujahid Pallawa menderita luka pada kaki sebelah kanan, lecet pada bagian muka, darah keluar dari telinga dan hidung.

Sementara itu korban Miftahuddin, luka pada bagian dahi, pipi kanan, keluar darah dari hidung, dan mulut, hingga meninggal dunia.

Berita Terkait

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Dugaan Suap Ijon Proyek, Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Komjak Tegas, Oknum Jaksa Terjerat OTT di Banten dan Kalsel Harus Diproses Pidana hingga Dipecat
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:16 WIB

Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:34 WIB

Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan

Berita Terbaru