Kesaksian Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Pada Rabu, 10 Juli 2024, beredar laporan bahwa saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 telah dilaporkan karena dugaan memberikan kesaksian palsu atau bohong. Kuasa hukum tujuh terpidana kasus tersebut menganggap bahwa kesaksian dari Aep dan Dede telah menyebabkan kliennya dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Menurut laporan, Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian terkait kasus Vina. Kuasa hukum para terpidana berencana menggunakan bukti dan saksi untuk novum dalam proses Peninjauan Kembali (PK). 

Baca Juga :  Prabowo Subianto Menjamu Erdogan di Istana Bogor, Mengajak Surya Paloh untuk Memperkuat Hubungan

Mereka juga menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup, dan rencananya akan melaporkan keduanya atas dugaan kesaksian palsu. 

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa keluarga terpidana kasus ini telah melaporkan Pasren, ketua RT, terkait dengan kesaksian palsu, yang kemudian dibantah oleh Pasren dan anaknya. 

Baca Juga :  Pengacara Ditembak Mati di Bone, Pelaku Menggunakan Senapan Angin

Dalam konteks ini, terdapat dugaan serius terkait kesaksian palsu yang mempengaruhi hasil persidangan dan hukuman terhadap para terpidana kasus Vina. Hal ini menunjukkan pentingnya keakuratan kesaksian dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Situasi ini masih berkembang, dan informasi lebih lanjut mungkin akan muncul seiring dengan perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu
Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil
Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani
Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:17 WIB

Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:51 WIB

Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Berita Terbaru