Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa tenggang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK dianggap cukup singkat, mengingat banyaknya pasal yang perlu dibahas dan direvisi. Dalam periode ini, pemerintah diharapkan tidak membuat aturan turunan yang bertentangan dengan keputusan MK .

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan "Nia Kurnia Sari" Berhasil Ditangkap

Fokus pada Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan. MK meminta agar pengaturan tersebut dilakukan melalui undang-undang yang terpisah dari UU Ciptaker. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi IX DPR akan berfokus pada perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Komisi IX DPR berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Badan Legislasi DPR dalam menyusun RUU perubahan kedua UU Ciptaker. Rapat kerja antara pemerintah dan DPR akan menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  KPK Adakan Rakor dengan Kemenag dan BPH Bahas Pengelolaan Haji

Dengan adanya putusan MK, Komisi IX DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat diperbaiki sesuai dengan arahan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif
Pramono Anung, Peran Strategis dalam Komunikasi PDI-P dengan Kemendagri
Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu
Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil
Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani
Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:09 WIB

Bupati Pangandaran Tunda Keputusan, Menunggu Arahan Partai di Yogyakarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

Mendagri Peringatkan Kepala Daerah, Ketidakhadiran dalam Retreat Akan Berdampak Negatif

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Tunda Retret, Tapi Beberapa Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung Lebih Dulu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:17 WIB

Kepala Daerah PDIP Belum Gabung, Tapi Seragam dan Koper Sudah Standby di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:51 WIB

Propam Sebut Anggota Polda Jateng Profesional soal Kasus Sukatani

Berita Terbaru