https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ciptaker tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa tenggang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK dianggap cukup singkat, mengingat banyaknya pasal yang perlu dibahas dan direvisi. Dalam periode ini, pemerintah diharapkan tidak membuat aturan turunan yang bertentangan dengan keputusan MK .

Baca Juga :  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Berencana Bakal Tunjuk Bos Lion Air Jadi Wakil Ketua MPR

Fokus pada Ketenagakerjaan

Salah satu aspek penting dari putusan MK adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan. MK meminta agar pengaturan tersebut dilakukan melalui undang-undang yang terpisah dari UU Ciptaker. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi IX DPR akan berfokus pada perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Komisi IX DPR berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Badan Legislasi DPR dalam menyusun RUU perubahan kedua UU Ciptaker. Rapat kerja antara pemerintah dan DPR akan menjadi forum untuk membahas langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Politik Adu Domba & Awal Mula Hadir di Indonesia

Dengan adanya putusan MK, Komisi IX DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat diperbaiki sesuai dengan arahan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Donald Trump Sukses Menang Pilpres AS 2024 dengan Lebih dari 270 Suara Elektoral
Persaingan Ketat Kamala vs Trump di Survei Pilpres AS: Pertarungan Menuju Kursi Kepresidenan 2024
Hari Ayah Nasional Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sukabumi Setelah Tiga Hari Terabaikan
Dina Mariana, Penyanyi Era 70’an Meninggal Dunia: Ini 5 Fakta Menarik Tentangnya
Fufufafa Menghadapi Era Baru, Audiensi 30 Tokoh Bersama DPD
Momen Spesial: Prabowo dan Ridwan Kamil Makan Malam Bersama Mayor Teddy Bahas IKN
Miskah Viral Usai ‘Diospek’ Fadil Jaidi di Kandang Burung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:39 WIB

Donald Trump Sukses Menang Pilpres AS 2024 dengan Lebih dari 270 Suara Elektoral

Selasa, 5 November 2024 - 21:47 WIB

Persaingan Ketat Kamala vs Trump di Survei Pilpres AS: Pertarungan Menuju Kursi Kepresidenan 2024

Senin, 4 November 2024 - 21:38 WIB

Hari Ayah Nasional Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya

Senin, 4 November 2024 - 21:20 WIB

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sukabumi Setelah Tiga Hari Terabaikan

Minggu, 3 November 2024 - 21:29 WIB

Dina Mariana, Penyanyi Era 70’an Meninggal Dunia: Ini 5 Fakta Menarik Tentangnya

Berita Terbaru