Kompolnas Berharap Polda Segera Menyelesaikan Kasus Pidana-Etik Semarang Pekan Ini

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga etika kepolisian, sehingga Kompolnas berharap agar Polda dapat menyelesaikan semua proses ini dengan baik dan adil

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga etika kepolisian, sehingga Kompolnas berharap agar Polda dapat menyelesaikan semua proses ini dengan baik dan adil

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) mengharapkan agar Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan kasus pidana dan etik yang melibatkan penembakan seorang siswa SMK di Semarang. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi, terutama terkait dengan tindakan aparat kepolisian.

Dalam pernyataannya, Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam proses penyelidikan. Mereka menyatakan bahwa sidang etik terhadap Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, yang terlibat dalam insiden penembakan tersebut, direncanakan akan digelar pekan depan.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Sekitar Monas, Mobil Pejabat Ditemukan Parkir Sembarangan

Kompolnas juga telah melakukan penelusuran mendalam, termasuk memeriksa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga etika kepolisian, sehingga Kompolnas berharap agar Polda dapat menyelesaikan semua proses ini dengan baik dan adil.

Baca Juga :  WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.Dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan segera, Kompolnas berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung proses hukum yang berlangsung, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru