JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelidikan ini menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial masyarakat, seperti pembangunan perumahan dan pengadaan ambulans, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Latar Belakang Penyelidikan
Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada malam hari tanggal 16 Desember dan kantor OJK pada 19 Desember untuk mencari bukti terkait kasus ini. Penyelidikan ini berawal dari laporan bahwa dana CSR dari kedua institusi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK menduga adanya aliran dana ke sejumlah yayasan yang diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori, dan Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025. Kedua legislator ini diduga mengelola yayasan-yayasan yang menerima dana CSR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal. Total dana yang diterima oleh Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar.
Fokus Pemeriksaan Gubernur BI dan OJK
Dalam perkembangan terbaru, KPK berencana untuk memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan pejabat tinggi OJK guna menggali lebih dalam alur dana CSR tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah terdapat keterlibatan pihak internal dari kedua institusi tersebut dalam pengelolaan dana yang bermasalah. KPK juga akan menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan persetujuan dana CSR yang diajukan oleh anggota DPR melalui yayasan-yayasan tertentu.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari DPR maupun dari internal BI dan OJK. “Kami akan mengklasifikasi dan memverifikasi informasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Agustus 2025.
Modus Operandi dan Dampak Korupsi
Kasus ini berawal dari pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi XI DPR, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana anggaran BI dan OJK setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, diduga ada pertemuan tertutup yang memfasilitasi pengajuan proposal dana CSR oleh anggota DPR melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana CSR, tetapi juga mencoreng integritas institusi keuangan seperti BI dan OJK. Penyalahgunaan dana CSR ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Respons BI dan OJK
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan berkomitmen untuk kooperatif dalam penyediaan informasi yang diperlukan. “Bank Indonesia sebagai institusi dengan tata kelola yang kuat telah memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan,” ujar Perry dalam konferensi pers pada 18 September 2024.
Sementara itu, OJK juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPK. Namun, kedua institusi ini belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait potensi keterlibatan pejabat internal dalam kasus ini.
Langkah KPK ke Depan
KPK berencana untuk segera mengumumkan konstruksi lengkap kasus ini, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Selain itu, KPK juga akan terus melacak aliran dana melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk pegawai Bank BJB yang diduga terkait dengan distribusi dana CSR. Pada 25 Juli 2025, KPK telah memeriksa tiga saksi, termasuk seorang sopir dan dua pegawai Bank BJB di Cirebon, untuk menelusuri alur dana tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan institusi keuangan besar dan anggota DPR. KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut dapat dipulihkan.
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Dengan memeriksa pejabat tinggi seperti Gubernur BI dan pimpinan OJK, KPK berupaya memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Publik menantikan hasil penyelidikan ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana CSR, serta mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.