JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), berhasil membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Softex Indonesia. Keputusan ini diambil setelah melalui mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja yang difasilitasi oleh Kemenaker dan KSPSI.
PHK sepihak yang terjadi sebelumnya menimbulkan ketegangan antara pekerja dan perusahaan, yang berdampak pada kondisi hubungan industrial. Namun, dengan intervensi dari pemerintah dan serikat pekerja, pihak perusahaan akhirnya setuju untuk membatalkan keputusan PHK tersebut. Keberhasilan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan adanya keadilan dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
Dengan adanya mediasi yang berhasil ini, diharapkan hal serupa dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.