Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers guna meredam kekhawatiran publik terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Revisi UU TNI untuk Modernisasi, Bukan Dwifungsi

Menurut BG, revisi UU TNI dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan upaya untuk mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil, tetapi justru untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

“Revisi ini tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme militer agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi dan supremasi sipil,” ujar BG dalam keterangannya.

Baca Juga :  Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Nutrisi Masyarakat

Fokus Revisi: Kedudukan, Jabatan, dan Usia Pensiun

Revisi UU TNI yang sedang dibahas disebut hanya mencakup beberapa aspek utama, yakni:

  1. Kedudukan dan Koordinasi TNI
    – Memastikan TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

  2. Jabatan di Lembaga Sipil
    – Mengatur secara lebih jelas posisi prajurit TNI aktif yang dapat bertugas di kementerian atau lembaga tertentu dengan tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga negara.

  3. Usia Pensiun Prajurit
    – Memberikan aturan yang lebih fleksibel terkait usia pensiun guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan personel militer.

Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah

Meski telah dijelaskan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat sipil masih menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka peluang kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Beberapa aktivis bahkan melayangkan petisi agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Rasio Penerimaan RI 2025 Diprediksi Anjlok Menurut Bank Dunia, Utang Menjadi Problematika

Menanggapi kekhawatiran ini, BG menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip demokrasi dan tidak akan mengulang sejarah lama di mana TNI memiliki peran di bidang politik dan pemerintahan.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum,” kata BG.

Dengan adanya revisi UU TNI, pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Meski masih ada perdebatan di kalangan masyarakat, Menko Polkam BG menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI, dan revisi ini murni bertujuan untuk modernisasi dan efektivitas pertahanan nasional.

Berita Terkait

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina
Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan
Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?
Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Mahasiswi ITB Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:31 WIB

Kontroversi Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:03 WIB

PKS Gelar Aksi Solidaritas, Suarakan Kemerdekaan Palestina

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52 WIB

Puluhan Eks OPM Berikrar Setia kepada NKRI, Rindu Keluarga dan Hidup Normal Jadi Alasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:45 WIB

Dekade PSI, Tiga Ketua Umum dalam Sepuluh Tahun, Siapa Mereka?

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:01 WIB

Meme Jokowi-Prabowo, Cerminan Krisis Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Berita Terbaru

Framework Laptop adalah perangkat inovatif yang dirancang untuk memberikan kebebasan kepada pengguna dalam merakit, memperbaiki, dan meningkatkan komponen laptop mereka sendiri.

Gadget

Framework Laptop, Revolusi Modular dalam Dunia Komputasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:33 WIB

Liga Inggris

Arsenal Memulai Tahap Awal untuk Datangkan Benjamin Sesko

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:50 WIB

Di tengah maraknya tren musik digital dan genre baru, sebuah aliran musik dari masa lalu kembali mencuri perhatian: pop kreatif.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Pop Kreatif, Kembalinya Musik Nostalgia dalam Gaya Hidup Modern

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:58 WIB