Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers guna meredam kekhawatiran publik terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Revisi UU TNI untuk Modernisasi, Bukan Dwifungsi

Menurut BG, revisi UU TNI dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan upaya untuk mengembalikan peran ganda militer dalam kehidupan sipil, tetapi justru untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

“Revisi ini tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga profesionalisme militer agar tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan demokrasi dan supremasi sipil,” ujar BG dalam keterangannya.

Baca Juga :  Hilangnya Seorang Kakek Berusia 89 Tahun Ditemukan Tewas di Parit

Fokus Revisi: Kedudukan, Jabatan, dan Usia Pensiun

Revisi UU TNI yang sedang dibahas disebut hanya mencakup beberapa aspek utama, yakni:

  1. Kedudukan dan Koordinasi TNI
    – Memastikan TNI tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

  2. Jabatan di Lembaga Sipil
    – Mengatur secara lebih jelas posisi prajurit TNI aktif yang dapat bertugas di kementerian atau lembaga tertentu dengan tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga negara.

  3. Usia Pensiun Prajurit
    – Memberikan aturan yang lebih fleksibel terkait usia pensiun guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan personel militer.

Kekhawatiran Publik dan Respons Pemerintah

Meski telah dijelaskan oleh pemerintah, beberapa kelompok masyarakat sipil masih menilai bahwa revisi ini berpotensi membuka peluang kembalinya peran militer dalam urusan sipil. Beberapa aktivis bahkan melayangkan petisi agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Tragis Seorang Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Menanggapi kekhawatiran ini, BG menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip demokrasi dan tidak akan mengulang sejarah lama di mana TNI memiliki peran di bidang politik dan pemerintahan.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum,” kata BG.

Dengan adanya revisi UU TNI, pemerintah menargetkan penguatan kelembagaan militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Meski masih ada perdebatan di kalangan masyarakat, Menko Polkam BG menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI, dan revisi ini murni bertujuan untuk modernisasi dan efektivitas pertahanan nasional.

Berita Terkait

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional
KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran
Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung
Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer
Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital
Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan
Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
TNI AD Ubah Ribuan Hektare Lahan Strategis Jadi Pusat Produksi MBG untuk Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:21 WIB

KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 11:30 WIB

Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan

Berita Terbaru